Laporan: Sebut Ancaman Kedaulatan, AS Ambil Langkah Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Donald Trump meluncurkan upaya untuk membongkar apa yang disebutnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan Amerika Serikat (AS) oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang didukung PBB, demikian dilaporkan kantor berita Reuters, mengutip seorang pejabat Departemen Luar Negeri.

Presiden Donald Trump dan pejabat AS lainnya, seperti mantan Presiden George W. Bush, telah lama mengatakan bahwa ICC seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menuntut warga Amerika, khususnya anggota militer.

Reuters awal tahun ini menemukan bahwa pemerintahan Trump mendukung sanksi terhadap pejabat ICC sebagian untuk mencegah upaya di masa depan untuk meminta pertanggungjawaban dirinya atau para pejabatnya atas tindakan militer AS di luar negeri.

Baca Juga :
Anggota Komisi I DPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penyiksaan 9 WNI oleh Israel ke ICC

Pejabat Departemen Luar Negeri, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan pada Senin (1/7/2026) bahwa berbagai opsi sedang dipertimbangkan untuk menargetkan ICC, termasuk larangan perjalanan, pencabutan visa, peningkatan sanksi terhadap ICC dan organisasi afiliasinya, dan tekanan diplomatik pada negara-negara lain untuk menarik diri dari ICC, kata pejabat tersebut.

ICC didirikan pada tahun 2002 oleh komunitas internasional untuk menuntut kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya menegakkan yurisdiksinya jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili sendiri kekejaman tersebut. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota pengadilan ini.

Permusuhan Trump terhadap pengadilan ini sudah ada sejak masa jabatan pertamanya.

Baca Juga :
PM Baru Hungaria Nyatakan Akan Patuhi ICC, Siap Tangkap Netanyahu

Hal itu kembali terwujud dengan rencana untuk menghukum para pejabat ICC, sebuah ide yang muncul pada November 2024 ketika Trump terpilih kembali dan ICC mendakwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari Israel.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JPO Tendean Bakal Dibongkar, Arus ke Blok M Ditutup Sementara
• 1 jam lalu
0
thumb
150 ribu KPM masuk daftar pemberdayaan ekonomi dari pemerintah
• 22 jam lalu
0
thumb
SDN di Jaksel Diteror Bom di Hari Pertama Masuk Sekolah, Tim Gegana dan Densus 88 Dikerahkan
• 20 jam lalu
0
thumb
Ujian Profesionalitas Polri dan Kejagung dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
• 21 jam lalu
0
thumb
Kapan Pendaftaran CPNS 2026? Simak Lagi Keterangan Pejabat BKN
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.