Ujian Profesionalitas Polri dan Kejagung dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjadi institusi yang disorot dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sendiri resmi melimpahkan ketiga perkara tersebut kepada Kejagung, pada Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Kejagung Didesak Tak Main-main Tangani Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie

Ujian Profesionalitas Polri dan Kejagung

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto melihat bahwa kasus yang menjerat Febrie menjadi ujian profesionalitas bagi Polri dan Kejagung.

"Apakah keduanya mampu memilah persoalan individu sehingga tidak berkembang menjadi konflik antar lembaga," ujar Bambang saat dihubungi.

Ia menilai kasus Febrie yang notabenenya mantan pejabat penegak hukum memiliki sensitivitas yang tinggi.

Baca juga: Mengenal Jampidsus, Jabatan yang Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

Oleh karena itu, transparansi merupakan hal yang penting dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejagung.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus, nilai Bambang, juga merupakan bentuk profesionalitas Polri yang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Ini penting sekaligus untuk menjaga kredibilitas Polri yang selama ini masih dipersepsikan negatif," jelas Bambang.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Diusut Kejaksaan: Jeruk Makan Jeruk

Polri dan Kejagung Diminta Tetap Kompak

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun meminta Polri dan Kejagung tetap kompak dalam penanganan kasus Febrie.

Mantan Wakapolri itu mengingatkan agar dinamika yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tidak mengganggu kekompakan antarinstitusi.

"Ada titipan untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting menjaga kekompakan. Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI," ujar Adang, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Belum Usulkan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah ke Prabowo

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Momen Kejaksaan Agung dan Polri bergandengan tangan bersama pimpinan Komisi III DPR dalam konferensi pers pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi, Sabtu (11/7/2026) di Gedung Kejagung, Jakarta.

Ia menjelaskan, koordinasi antara Polri dan Kejagung menjadi kunci agar penanganan kasus dilakukan secara baik, transparan, dan profesional dalam penegakan hukum.

"Sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," tegas Adang.

Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara saat masih menjabat.

Baca juga: Belum Diperiksa, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Kandas Saat Praperadilan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, ketiga perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie itu telah dilimpahkan Polri kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FIFA Pertimbangkan Penambahan Tim Jadi 64 untuk Piala Dunia 2030, Infantino Optimistis Dampak Positifnya
• 13 jam lalu
0
thumb
Gaikindo: Industri Otomotif Nasional Siap Terapkan Biodiesel B50
• 2 jam lalu
0
thumb
RI Targetkan Indonesia Hasilkan Bensin dari Tanaman 3-4 Tahun Lagi
• 15 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Melesat 1,92% ke Level 6.037, Rupiah Rp 18.109 per Dolar AS
• 3 jam lalu
0
thumb
Dipicu Live TikTok, Dua Mahasiswa di Makassar Ditangkap usai Keroyok Rekan Sekampus
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.