Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk memberikan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bagi pengusaha nelayan sebesar Rp 15.000 per liter. Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Kediaman Hambalang, di Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
Untuk itu, lanjut Airlangga, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT mendapatkan harga BBM khusus.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan harga BBM non-subsidi ini dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri yaitu Rp 18.600 per liter. Artinya dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.
Dia juga menjelaskan bahwa selisih harga itu tidak dibayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," kata Airlangga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas ini didanai melalui BPBD tanpa menggunakan APBN, dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
"Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi pelaksanaan, sementara penyalurannya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia," terang Bahlil, dikutip Selasa (14/7/2026).
(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)