JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam sidang replik (tanggapan atas jawaban termohon) praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka yang hanya berkaitan dengan pasal tersebut.
Baca Juga: Kejari Jaksel Anggap Gugatan Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat, Ini Alasannya
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
Tag
- sidang praperadilan roy suryo
- roy suryo
- replik roy suryo
- praperadilan kedua roy suryo
- polda metro jaya
- refly harun






Komentar (0)