Danantara Jadi Pemodal PFII, Risiko dan Tata Kelola Jadi Sorotan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menjadikan Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai salah satu sumber modal awal pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) perlu disertai tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. PFII mesti dipastikan memiliki desain kelembagaan serta strategi menarik investor global yang jelas.

Syafruddin Karimi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, mengatakan, investasi Danantara ke PFII tidak otomatis memiliki risiko lebih rendah dibandingkan investasi langsung pada sektor riil, seperti hilirisasi industri.

Investasi pada PFII memiliki karakter risiko berbeda karena berkaitan dengan kepercayaan pasar terhadap kredibilitas sebuah pusat finansial.

”Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menyebut modal awal Lembaga Pengelola PFII dapat berasal dari badan usaha, Danantara, atau sumber sah lain. Ini membuat PFII bukan hanya proyek regulasi, tetapi juga proyek investasi kelembagaan yang dapat memengaruhi neraca dan reputasi Danantara,” ujar Syafruddin saat dihubungi, Senin (13/7/2026).

Baca JugaPFII Diminta agar Tak ”Daur Ulang” Dana Domestik

Menurut dia, PFII akan menghadapi sejumlah risiko, mulai dari risiko regulasi, reputasi, pencucian uang, penerimaan pajak, kelembagaan, litigasi, hingga kegagalan menarik investor utama (anchor investor). Risiko itu berbeda dengan investasi di sektor riil yang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor proyek, komoditas, teknologi, lahan, energi, dan pasar.

Oleh karena itu, ia menilai keterlibatan Danantara perlu didukung dengan studi kelayakan independen, batas eksposur yang jelas, audit publik, skema pengembalian finansial dan ekonomi, larangan konflik kepentingan, serta strategi keluar (exit mechanism) yang terukur.

Syafruddin menyebut, jika pasar menilai PFII sebagai ruang pajak murah, kanal round tripping (praktik transaksi bolak-balik), atau kawasan dengan pengawasan lemah, reputasi Danantara akan ikut terdampak.

”Modal swasta global harus ikut menanggung risiko. Jika seluruh beban awal bertumpu pada Danantara, proyek ini justru dapat memindahkan risiko kebijakan ke neraca lembaga investasi negara,” katanya.

Round tripping (transaksi bolak-balik) adalah praktik penipuan yang melibatkan penjualan dan pembelian kembali secara simultan. Tujuannya, untuk memanipulasi laporan keuangan, menciptakan ilusi adanya volume perdagangan, dan melarikan dana ilegal agar terlihat seperti investasi yang sah.

Ketentuan mengenai sumber modal awal PFII itu telah tertuang dalam draf RUU PFII yang saat ini tengah dibahas DPR. Dalam Pasal 5 draf RUU itu disebutkan, modal awal Lembaga Pengelola (LP) PFII dapat berupa dana tunai, barang milik negara, barang milik badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau aset lainnya yang sah.

Adapun sumber modal awal LP PFII dapat berasal dari badan usaha, Badan Pengelola Investasi Danantara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Draf tersebut juga mengatur bahwa dalam waktu paling lama 30 hari kalender setelah menerima modal awal, Kepala LP PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal tersebut kepada Gubernur PFII untuk memperoleh persetujuan.

Baca JugaRisiko ”Tax Haven” Menganga, Akademisi Dorong PFII Diawasi Ketat
Matangkan beleid

Pemerintah saat ini mempercepat penyusunan dasar hukum pembentukan PFII. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU PFII ditargetkan selesai pada 21 Juli 2026. Setelah UU disahkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada 16 Agustus 2026.

”Ini paralel, kita menunggu undang-undangnya juga. Tinggal menunggu PP-nya, segera diterbitkan sesudah UU. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap,” ujar Airlangga, akhir pekan lalu.

Airlangga mengatakan, pemerintah menyiapkan Bali sebagai lokasi PFII. Menurut dia, Bali memiliki reputasi internasional, kemudahan dalam menarik investor dan pelaku usaha, serta didukung oleh pengembangan ekonomi dan infrastruktur, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Namun, keputusan lokasi itu masih dibahas bersama DPR dan akan diatur lebih lanjut baik dalam UU maupun PP PFII.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah sebelumnya telah mengatur kebijakan pendirian PFII. Kawasan tersebut dirancang memiliki kekhususan hukum, administrasi, dan tata kelola keuangan yang mengadopsi prinsip serta standar internasional.

Selain mengatur kelembagaan, RUU PFII juga menyiapkan sejumlah fasilitas, termasuk insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta fasilitas kepabeanan.

Perjelas pengawasan

Pembentukan PFII juga akan membawa perubahan pada arsitektur kelembagaan sektor keuangan nasional. Melalui UU P2SK, pemerintah telah memperluas cakupan peran sejumlah regulator sektor keuangan, mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Beleid tersebut juga memperluas ruang lingkup kegiatan usaha perbankan, tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga mencakup berbagai layanan jasa keuangan lain.

Sementara itu, pengaturan lebih rinci mengenai PFII masih dibahas melalui RUU PFII. Berdasarkan draf RUU tersebut, pengoperasian kawasan akan dijalankan oleh LP PFII yang bertugas mengelola penyelenggaraan pusat finansial.

Berbeda dengan lembaga jasa keuangan pada umumnya, LP PFII tidak berada langsung di bawah pengawasan OJK. Pengawasan terhadap operasionalisasi dan aktivitas jasa keuangan di kawasan tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII yang dibentuk secara khusus.

Menanggapi rancangan tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, koordinasi yang tegas antara LPJK PFII dan regulator keuangan domestik diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Menurut dia, PFII memiliki peran penting dalam pengembangan institusi jasa keuangan nasional, seperti universal banking, dual banking system, layanan pengelolaan kekayaan (wealth management), dan family office. Namun, pengembangan tersebut harus tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian.

”Ruang inovasi perlu tetap berada dalam koridor prinsip prudensial serta tata kelola dan manajemen risiko terhadap keseluruhannya,” ujar Hernawan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Kerja RUU PFII di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.

Tarik modal

Sementara itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memandang PFII dapat menjadi pintu gerbang masuknya modal global sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Perwakilan Himbara yang juga Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (BNI), Eko Setyo Nugroho, mengatakan, keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik, tetapi juga kesiapan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional.

Eko berharap keberadaan PFII mampu menghubungkan investor global dengan berbagai peluang investasi di Indonesia.

”Keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik saja, tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional Tigor M Siahaan mengingatkan agar pembentukan PFII benar-benar mampu menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) baru ke Indonesia.

Tigor menambahkan, PFII tidak boleh hanya menjadi jalur keluarnya dana domestik yang kemudian kembali masuk ke Indonesia melalui skema round tripping. Keberhasilan PFII harus diukur dari nilai tambah yang diberikan terhadap sistem keuangan nasional.

”Mudah-mudahan modal ini bukan modal dari Indonesia, terus keluar, terus masuk lagi, round tripping. Kalau begitu, mungkin kita sama-sama lose-lose, bukannya win-win,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Warga Surabaya Rela Izin Kerja Demi Dampingi MPLS
• 20 jam lalu
0
thumb
Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Beri Subsidi untuk Kapal 30–200 GT
• 2 jam lalu
0
thumb
Rekor Unik Wasit Ivan Barton yang Pimpin Semifinal Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Petakan Potensi Siswa, 100 Ribu Talent DNA Disiapkan Gratis
• 3 jam lalu
0
thumb
Kejagung Tangani Kasus Mantan Petingginya, Ibarat Jeruk Makan Jeruk?
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.