Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Ambon Perbarui Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Publik di Era Media Sosial

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan bahwa perkembangan era media sosial menuntut pemerintah untuk semakin mawas diri dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, seiring pengawasan yang kini tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Ambon di Jakarta pada Senin (6/7).

Rahmadi mengungkapkan, “Pejabat publik harus selalu melakukan refleksi diri.”

Pengawasan Pelayanan Publik Diperkuat

Rahmadi menjelaskan bahwa tugas utama Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D).

Ia mengatakan tujuan bersama dari nota kesepakatan tersebut adalah agar masyarakat memperoleh pelayanan publik yang baik.

Rahmadi menilai kebutuhan masyarakat, seperti pangan, sandang, dan kebutuhan lainnya, merupakan hal penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Rahmadi berharap sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon.

Kerja Sama Berlaku Lima Tahun

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Ambon Bodewin Watimena menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas pembaruan kerja sama yang sebelumnya telah berlangsung selama lima tahun.

Menurut Bodewin, kesepakatan tersebut menjadi momen penting bagi Pemerintah Kota Ambon untuk terus memperbaiki pelayanan publik.

Bodewin mengakui bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik masih terdapat banyak hal yang belum dapat dilakukan dengan baik.

Bodewin mengungkapkan, “Dalam hal ini, Ombudsman RI bisa membantu memperbaiki berbagai kekurangan dan menghindari malaadministrasi.”

Nota kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun dengan ruang lingkup meliputi percepatan penyelesaian laporan, pencegahan malaadministrasi, pertukaran informasi dan/atau data, serta peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat, dan Sekretaris Daerah Kota Ambon Roberth Sapulette.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemilik Emas 74 kg dalam Kasus Febrie Adriansyah Masih Misteri, Ini Kata Polisi
• 3 jam lalu
0
thumb
Kejati Sumbar Buka Suara soal Dugaan Intimidasi Aktivis Mahasiswa, Ini Penjelasannya
• 3 jam lalu
0
thumb
Ratusan Murid Ranu Harapan Islamic School Berhasil Hafal Alqur’an dan Bakal Diwisuda di Claro
• 6 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.115 per Dolar AS, Pasar Tunggu Data Inflasi Amerika Serikat
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Cek Kejiwaan Peneror Bom ke SDN Srengseng 15 Jaksel
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.