Prabowo Turunkan Harga BBM Kapal 30–200 GT Jadi Rp15.000 per Liter

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT menjadi Rp15 ribu

Prabowo Turunkan Harga BBM Kapal 30–200 GT Jadi Rp15.000 per Liter (FOTO:Dok BPMI Setpres)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT menjadi Rp15.000 per liter.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku perikanan nasional. 

Baca Juga:
Trump Akan Blokade Angkatan Laut di Tengah Meningkatnya Ketegangan Soal Selat Hormuz

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Kejagung Bakal Telusuri Dugaan Adanya Bunker di Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Airlangga, Presiden memberikan arahan tersebut setelah mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan.

"Arahan Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300," tutur dia.

Baca Juga:
Wall Street Ditutup Melemah, Nasdaq Turun 1,6 Persen

Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600," kata dia.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut. Airlangga menjelaskan subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN.

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP," katanya.

Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut selama enam bulan ke depan. "Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga.

Tak Gunakan APBN

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepastian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor perikanan agar dapat menjalankan usahanya dengan biaya operasional yang lebih terjangkau.

"Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Memang harganya sangat tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," ujar Bahlil.

Bahlil juga memastikan Kementerian ESDM segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui penerbitan surat keputusan. Mengenai pembiayaan subsidi, Bahlil menegaskan tidak bersumber dari APBN.

"Terkait dengan subsidi, tadi Pak Menko menyampaikan berasal dari BPDP, jadi tidak menggunakan APBN. Kita pakai dana dari BPDP," tuturnya.

Agar penyalurannya tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik distribusi.

"Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titik distribusinya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Supaya niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan. Ini yang akan kita jaga agar implementasinya berjalan dengan baik, dan tentu saja semuanya atas arahan dan perintah Bapak Presiden," kata Bahlil.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Refly Cecar Saksi Ahli Soal Pasal 32 UU ITE di Praperadilan Roy Suryo, Didit: 4 Pasal Harus Gugur!
• 51 menit lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Maling Motor di Parkiran Apartemen Jakbar, Begini Modusnya
• 21 menit lalu
0
thumb
Siap-Siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan III Mulai Cair 20 Juli 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Kebiasaan Main Medsos yang Bisa Merusak Hidup
• 18 jam lalu
0
thumb
Said Iqbal Duga Ada Kelalaian Tewasnya 3 Pekerja di Gorong-Gorong, Minta Polisi Usut dan Siap Kawal
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.