Refly Cecar Saksi Ahli Soal Pasal 32 UU ITE di Praperadilan Roy Suryo, Didit: 4 Pasal Harus Gugur!

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan Roy Suryo, kuasa hukum Refly Harun mencecar ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto, mengenai dasar penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Ahli menegaskan bahwa setiap tindak pidana memiliki standar bukti permulaan yang berbeda dan khusus.

Menurutnya, penerapan Pasal 32 ayat (1) harus didasarkan pada adanya dokumen elektronik yang diakses atau diubah secara melawan hukum, bukan sekadar dokumen fisik atau hasil unggahan di media sosial.

Dalam keterangannya, ahli juga menyatakan bahwa jangankan bukti permulaan, bukti awal saja tidak ada apabila unsur dokumen elektronik tidak terpenuhi.

Ia bahkan menilai terdapat dugaan penerapan pasal yang tidak tepat serta menegaskan bahwa beberapa pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi tidak dapat diterapkan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • REFLY HARUN
  • PRAPERADILAN
  • ROY SURYO
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia, IHSG Diprediksi Bergerak Menguat
• 6 jam lalu
0
thumb
Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Tangani Serius Akses Jembatan Enang-Enang dan Luruskan Isu Kurang Perhatian
• 16 jam lalu
0
thumb
Satgas PKH Berjalan di Tengah Kekosongan Pimpinan, Momen Evaluasi?
• 7 jam lalu
0
thumb
IHSG Dibuka Menghijau pada Perdagangan 14 Juli 2026, Berpotensi Menguat
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Saya Baru Sadar Betapa Kayanya Indonesia, tapi Dicuri
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.