Apakah Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie dari Polri ke Kejagung Sesuai Aturan?

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah disorot.

Kali ini, perdebatan muncul bukan semata soal substansi perkara, melainkan mengenai prosedur hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Masih Dalami Pemilik Emas dan Uang dari Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berpandangan penyerahan perkara tersebut tidak bertentangan dengan KUHAP karena memang belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau P21.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN

Perbedaan pandangan itu memunculkan pertanyaan, apakah pengalihan penanganan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung memang memiliki dasar hukum?

Pengalihan Penyidikan

Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang lazim diatur dalam KUHAP.

Dengan asumsi tersebut, ia sempat menilai langkah itu justru dapat mempercepat proses menuju persidangan.

Namun, pandangannya berubah setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Fenomena Jeruk Makan Jeruk dalam Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Mahfud mengaku sempat terkecoh oleh informasi awal yang menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ungkapnya.

Menurut Mahfud, apabila benar terjadi pelimpahan perkara, semestinya penyidik Polri telah menyelesaikan penyidikan, memeriksa tersangka, melengkapi alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," kata dia.

Tidak Mengenal Pengalihan Penyidikan

Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan apabila seluruh tahapan penyidikan telah selesai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karena itu, menurut dia, penyerahan penanganan perkara sebelum tersangka diperiksa tidak dapat dikategorikan sebagai pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fitur Baru Instagram Bikin Heboh Dikecam Warga, Nasibnya Begini
• 5 jam lalu
0
thumb
Kapuspen TNI Soal Kunjungan Kapolri: Tak Ada Isu, Tunjukkan Soliditas TNI-Polri
• 23 jam lalu
0
thumb
Densus 88: Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Belum Penuhi Tindak Pidana Terorisme
• 4 jam lalu
0
thumb
Foto: Video CCTV Ungkap Momen Penembakan Fatal dalam Operasi ICE
• 1 jam lalu
0
thumb
Eksklusif! Sumardji Ungkap Proses Sumpah WNI Mitchell Baker: Santai, Semua Lancar
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.