DJP Kantongi Rp74,8 Triliun dari Intensifikasi Pajak hingga Juni 2026

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi program intensifikasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp74,8 triliun atau tumbuh 33 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 13 Juli 2026.

Berdasarkan paparannya, pertumbuhan terjadi pada seluruh fungsi pengawasan perpajakan. Kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan yang menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun atau meningkat 42,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun atau naik 31,2 persen. Sementara itu, penerimaan dari penegakan hukum tercatat sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 56,8 persen, sedangkan penerimaan dari penagihan mencapai Rp8,2 triliun atau meningkat 5,5 persen.

Baca Juga :

Perluasan Basis Pajak, DJP Catat 143 Ribu Wajib Pajak Baru


(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Kualitas sistem perpajakan semakin baik Di samping itu, Bimo menyampaikan tax buoyancy Indonesia pada semester I 2026 mencapai 2,25, lebih tinggi dibandingkan rekor sebelumnya sebesar 2,22 pada 2022. Capaian tersebut mencerminkan kualitas sistem perpajakan yang semakin baik.

"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25 persen. Artinya di setiap 1 persen dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak,” jelasnya.

Bimo menilai capaian tersebut menunjukkan kapasitas pemungutan pajak mulai terlepas dari ketergantungan terhadap siklus harga komoditas global. Sebab, perbaikan tersebut terjadi di tengah normalisasi harga sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia.

Harga batu bara, misalnya, kini berada di kisaran USD134 per ton, sementara harga minyak mentah, nikel, dan bijih besi juga mengalami moderasi sekitar 21 hingga 34 persen.

"Artinya taxing capacity kita, Direktorat Jenderal Pajak hari ini, itu sudah mulai terlepas. Sudah bisa mulai terlepas dari fragility, ketergantungan terhadap commodity price, dari lonjakan harga komoditas,” jelas Bimo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mandy CJ Angkat Isu Toleransi Agama Melalui Pameran Tunggal Perdana ‘The Way Back’
• 15 jam lalu
0
thumb
Diakui Senator, Amerika Perlahan Dibuat Bangkrut Perang Iran: Biaya Sudah Tembus US$100 Miliar
• 11 jam lalu
0
thumb
Kenapa Orang Tua Perlu Mengajarkan Anak Senyum, Salam, dan Sapa?
• 22 jam lalu
0
thumb
Polisi: Selain Pimpin Ponpes Tersangka Pembakaran Santri Juga Seorang Pengasuh
• 16 jam lalu
0
thumb
Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Surati Presiden Prabowo, Minta Penanganan Kasus Diusut Tuntas
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.