jpnn.com, JAKARTA - Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat tiga bupati dalam sebulan menjadi sinyal kuat belum optimalnya pencegahan korupsi di daerah.
Komisi II DPR RI pun mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperluas pengawasan di luar aspek administratif.
BACA JUGA: Komisi III DPR Sebut KPK Supervisi Kasus Mantan Jaksa FA
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai Kemendagri perlu memperluas pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat," kata Eka.
BACA JUGA: Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini
Ia mencatat dalam sebulan terakhir KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Menurut dia, penindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi, namun langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar praktik korupsi tidak terus berulang di berbagai daerah.
BACA JUGA: Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie
"Kita tentu mengapresiasi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah praktik-praktik korupsi itu sejak dini agar tidak terus berulang di berbagai daerah," ujar dia.
Eka mendorong Kemendagri menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai agenda rutin bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat pengawas internal pemerintah.
"Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Ia mengingatkan korupsi di daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ia mengharapkan rentetan OTT terhadap kepala daerah menjadi momentum bagi pemerintah memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan daerah agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)