Kementerian HAM Finalisasi Rekomendasi Evaluasi 10 Regulasi untuk Perkuat Perspektif Hak Asasi Manusia

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memfinalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi terhadap 10 rancangan maupun peraturan perundang-undangan strategis guna memperkuat pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan kebijakan nasional.

Kementerian HAM Dorong Regulasi Berperspektif HAM

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan sejumlah kebijakan masih belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif HAM sehingga memicu ketidakpuasan masyarakat.

"Sering kali terjadi, tidak hanya di pusat maupun di daerah, banyak kebijakan disusun memang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi luput dari aspek hak asasi manusianya. Inilah yang menjadi kenapa masyarakat sering melakukan demo atau merasa tidak puas karena merasa haknya tidak terlindungi," kata Sofia dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Jakarta, Selasa.

Sofia menjelaskan pembentukan Kementerian HAM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawal setiap kebijakan kementerian dan lembaga agar memperhatikan indikator HAM sejak tahap penyusunan hingga evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku.

Hasil analisis tersebut nantinya akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai rekomendasi penyempurnaan kebijakan.

"Kami tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah existing, tapi bagaimana kita mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga itu sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia," ujarnya.

Sepuluh Regulasi Masuk Tahap Evaluasi

Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan agar rekomendasi yang disusun dapat ditindaklanjuti melalui revisi maupun penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.

Proses finalisasi rekomendasi merupakan tindak lanjut pembahasan yang berlangsung sejak April 2026 dengan melibatkan tenaga ahli, akademisi, kementerian dan lembaga, serta unsur masyarakat sipil.

Sepuluh regulasi yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Petinggi Negara
• 18 jam lalu
0
thumb
Foto: Video CCTV Ungkap Momen Penembakan Fatal dalam Operasi ICE
• 29 menit lalu
0
thumb
Mitchell Baker Sah Jadi WNI, Luke Vickery Menyusul, Kapan Dean Zandbergen Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
• 1 jam lalu
0
thumb
Pertamina Jadi yang Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan bersama DJP
• 7 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 15 daerah jadi percontohan kapitalisasi bonus demografi
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.