Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan, tim ini bertugas menyelidiki duduk perkara berdasarkan berkas dan barang bukti yang telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Anang dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin 13 Juli 2026.
Baca Juga :
Kejagung Pastikan Febrie Masih di IndonesiaGuna menjaga independensi dan objektivitas penyidikan, Kejagung memastikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi secara langsung.
"Dalam hal ini, kita tetap berkoordinasi, baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan profesionalisme, kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK," jelas Anang.
Selain pelibatan KPK, proses penegakan hukum di internal kejaksaan ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan ke publik, tanpa mengesampingkan asas-asas hukum yang berlaku.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," tegasnya.





Komentar (0)