Kejagung Resmi Setop Pengumpulan Data Program MBG Oleh Seluruh Kejati di Indonesia, Ini Alasannya

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Langkah itu diambil setelah penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut berjalan dan telah menjerat sejumlah tersangka.

Baca Juga :
Berstatus Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Lagi Dikawal TNI
Diungkap Kejagung, Febrie Adriansyah Ternyata Mundur dari Jabatannya Secara Sukarela

Penghentian itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut.

“Benar surat itu dikeluarkan," tuturnya kepada wartawan, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Anang, penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa inventarisasi telah berakhir. Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar kegiatan yang sebelumnya dilakukan tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

"Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh data yang telah dihimpun selama proses pengumpulan keterangan akan menjadi bagian dari bahan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejagung.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Untuk diketahui, melalui surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejagung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, melalui surat terbaru, seluruh kegiatan tersebut resmi dihentikan.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.

Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Terbaru, ada seorang polisi aktif yakni Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang jadi tersangka. Sebelumnya dia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. 

Baca Juga :
Kejagung Jelaskan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Pelimpahan Berkas, Kortastipidkor Sebut Sudah Sesuai Aturan
Kejagung Ungkap Alasan Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KSP Tegaskan Masukan Soal MBG Bisa Jadi Evaluasi untuk Perkuat Tata Kelola

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ortu Siswa Disabilitas di Tangsel Terbantu Bus Sekolah Gratis, Hemat hingga Rp150 Ribu
• 16 jam lalu
0
thumb
Gudang Penyimpanan di SMKN 1 Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar
• 16 jam lalu
0
thumb
Breaking News! Polisi, TNI, Jaksa, Dokter hingga Pilot Padati SIT Alif Cendekia Gowa, Senyum Mereka Jadi Pemandangan Paling Indah
• 1 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Hadiri Penggeledahan Kasus Febrie, Sahroni: Pastikan Transparansi
• 16 jam lalu
0
thumb
Deretan Komedian Ini Pernah Kuliah di UI, Ada Dono Warkop hingga Temon Templar
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.