Kejagung Benarkan Soal Surat Intruksi Stop Pengumpulan Data Program MBG, Apa Alasanya?

narasi.tv
11 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan beredarnya surat yang memerintahkan penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juli 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Dalam kesempatan tersebut Anang menerangkan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus Korupsi Badan Gizi Nasional.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik kejaksaan agung,” terangnya.

Baca Juga:Prabowo Putuskan Harga BBM Rp 15.000 per Liter, Khusus Bagi Nelayan Kapal 30-200 GT

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istana Presiden belum terima usulan Jampidsus pengganti Febrie
• 15 jam lalu
0
thumb
Puluhan Mahasiswa USU Alami Pelecehan Seksual dari Sesama Mahasiswa, Kampus Akan Tindak Tegas
• 16 jam lalu
0
thumb
Separuh Jalan MOU Iran–AS: Hormuz Membawa Konflik ke Babak Baru
• 1 jam lalu
0
thumb
S&P Pertahankan Rating Kredit RI, Outlook Stabil di Tengah Tekanan Global
• 2 jam lalu
0
thumb
NTBK Realisasikan Dana IPO 94,28 Persen per 30 Juni 2026, Ini Rinciannya
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.