Bisnis.com, JAKARTA — Platform TikTok disebut menjadi penyumbang pelanggaran peredaran kosmetik secara online terbesar di Indonesia sepanjang awal 2026. Adapun, nilai ekonomi keseluruhan tembus Rp260,7 miliar.
Fakta tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan pengawasan kosmetik ilegal pada 11-22 Mei 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan dari 9.617 tautan yang diawasi, sebanyak 9.042 (94,02%) melanggar ketentuan peredaran, dengan estimasi nilai keekonomian Rp260,7 miliar.
Menurut analisis tim siber BPOM, fitur Live Shopping TikTok dinilai paling menarik untuk berjualan. Selain itu, demografi pengguna TikTok berbeda dari platform media sosial lainnya.
"Banyak yang terjadi overclaim itu di TikTok," kata Taruna, dilansir Antara, Senin (13/7/2026).
Dia menambahkan pelaku kejahatan memanfaatkan cara kerja algoritma TikTok, yakni saat menyukai satu konten maka konten lain yang serupa bermunculan, agar produknya terlihat dan banyak yang Like.
Baca Juga
- BPOM Setop Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar
- Pesatnya Industri Kosmetik RI dan Ironi Peredaran Produk Palsu
- Nasib Industri Kosmetik di Tengah Tekanan Kurs dan Gejolak Geopolitik
Taruna menuturkan selain mengawasi di TikTok, BPOM juga mengawasi di platform lain, seperti WhatsApp, Facebook, dan lain-lain. Namun, ternyata yang mayoritas yang BPOM temukan adalah di TikTok.
Dia menjelaskan bahwa produk perawatan dan kecantikan serta skincare termasuk dalam 10 kategori produk dengan pendapatan penjualan tertinggi di TikTok Shop pada periode Desember 2025-Juni 2026.
"Di antara kategori produk lainnya, total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73%. Sangat tinggi," katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual kosmetik ilegal ataupun produk tidak memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan.
Dia juga menyoroti kenaikan jumlah penemuan tautan kosmetik yang melanggar aturan. Pada 2025, ditemukan 5.313 tautan penjualan kosmetik yang melanggar aturan.
Taruna menilai, naiknya penemuan itu menunjukkan bahwa BPOM semakin efektif dalam pengawasan, karena peningkatan kemampuan identifikasi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang di era digital serta sinergi dan kolaborasi yang terus dibangun bersama para mitra.






Komentar (0)