JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, atau naik sebesar Rp 19,93 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun ini.
Besaran tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi.
Baca juga: Menhaj soal Usul BPIH Naik Jadi Rp 107 Juta: Tak Serta-merta Bebani Jemaah
Kendati demikian, DPR RI sudah mengingatkan agar tambahan "ongkos haji" tidak serta-merta dibebankan kepada jemaah.
Mereka meminta pemerintah mencari formula pembiayaan yang lebih berkeadilan.
Lantas, berapa idealnya "ongkos haji" untuk tahun 2027?
Bergantung avtur dan layananPengamat penyelenggara haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Ade Marfuddin, menjelaskan kategori biaya ideal sangat bergantung pada berbagai komponen yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Komponen tersebut, meliputi avtur, harga minyak dunia, fluktuasi kurs dollar AS terhadap rupiah yang turut mempengaruhi nilai tukar dengan Riyal Arab Saudi, hingga kenaikan pajak di Kota Suci.
Oleh karena itu, angka ideal selalu berubah mengikuti komponen biaya—sehingga tidak sama dari tahun ke tahun.
Adapun dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, ia menilai angka ideal berada di rentang Rp 90 juta hingga Rp 100 juta per jemaah.
"Angka idealnya memang di antara Rp 90 sampai Rp 100 (juta). Jadi kalau diambil tengah-tengah, sekitar Rp 95 (juta), lah, kurang lebih biaya haji tahun depan melihat kondisi sekarang," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Jika BPIH 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta, Berapa yang Akan Dibayar Jemaah?
Pemerintah disarankan sisir ulang komponen biayaDi sisi lain, ia menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi.
Salah satunya dengan mengevaluasi kembali komponen-komponen biaya penyelenggaraan haji yang selama ini membentuk besaran ongkos ibadah haji.
"Komponen biaya itu harus mulai disisir. Mana yang potensi terlalu tinggi, mana yang perlu diefisiensikan, saya kira perlu disisir, dilihat lagi supaya tidak terjadi double cost dan sebagainya," beber Ade.
"Ini juga menjadi menjadi penting diberlakukan kepada pemerintah menetapkan itu," imbuhnya.
Baca juga: Wamenhaj Sebut Kenaikan BPIH Jadi Rp 107 Juta Belum Diketok, Bakal Dibahas Bersama Panja DPR
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong Kemenhaj mengefisiensikan BPIH tahun 2027.
Menurut dia, upaya menekan biaya haji tersebut dinilai krusial agar selaras dengan visi keadilan sosial yang diusung oleh pemerintah saat ini.
Pengkajian ulang kata dia, harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin.






Komentar (0)