Pembahasan RUU PFII Masih Berjalan, Wamenkum Sebut Total Ada 400 DIM

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masih berlanjut di tingkat pemerintah dan DPR. Dari total sekitar 400 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebagian besar telah disepakati karena bersifat tetap maupun perubahan redaksional. Namun, pembahasan substansi baru masih berada pada tahap awal.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, terdapat sekitar 400 DIM dalam pembahasan RUU PFII. Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 DIM merupakan DIM tetap yang telah disepakati, sementara sekitar 57 DIM merupakan perubahan redaksional.

“Total DIM itu ada sekitar 400, tapi DIM tetapnya kan banyak, 157. Kemudian perubahan redaksional ada sekitar 57,” kata Edward di Kompleks Parlemen RI, Senin (13/7).

Menurut Edward, fokus pembahasan saat ini tertuju pada 97 DIM yang memuat substansi baru dalam rancangan beleid tersebut. Meski demikian, pemerintah dan DPR baru menyelesaikan pembahasan sebagian kecil dari keseluruhan DIM substansi.

“Yang sekarang kita bahas itu ada 97 DIM, yang merupakan substansi-substansi baru. Tapi ini baru sampai dengan 20 DIM ya,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mengatakan pembahasan RUU PFII masih berjalan sesuai tahapan. Ia menjelaskan, sebanyak 157 DIM yang memiliki substansi sama antara pemerintah dan DPR telah disepakati sehingga tidak lagi menjadi persoalan dalam proses pembahasan.

“Antara pemerintah dengan DPR ada 157 DIM, sudah diputuskan karena sudah sama, jadi enggak ada masalah,” kata Harris.

Harris mengatakan, DIM yang hanya memuat perubahan redaksional nantinya akan diselesaikan melalui pembahasan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Sementara itu, pembahasan bersama pemerintah dan DPR saat ini diprioritaskan pada DIM yang mengandung substansi baru.

Ia menjelaskan, pembahasan substansi masih berkutat pada ketentuan-ketentuan dasar dalam RUU PFII, seperti definisi serta pengaturan mengenai kewenangan.

“Baru pasal-pasal awal masih. Definisi segala macam, kemudian kewenangannya seperti apa,” ungkapnya.

Menurut Harris, pembahasan belum menyentuh aspek yang lebih teknis, termasuk pengaturan mengenai peradilan khusus PFII maupun desain kelembagaan secara rinci.

“Belum sampai level teknis. Soal peradilan segala macam itu belum sampai, masih jauh, itu di belakang,” katanya.

Meski materi yang harus dibahas masih cukup banyak, Harris optimistis target penyelesaian pembahasan pada 21 Juli 2026 masih dapat dicapai. DPR dan pemerintah, kata dia, akan memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal, termasuk dengan menggelar rapat hingga malam hari. “Kita coba, kita kerja sampai malam, semoga bisa selesai,” imbuhnya.

Selain mengejar penyelesaian regulasi, Harris menegaskan pemerintah dan DPR juga berupaya memastikan PFII tidak menjadi celah bagi praktik keuangan ilegal, termasuk pencucian uang (money laundering). Karena itu, aspek pengawasan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurut dia, tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik investasi dari luar negeri agar dana yang masuk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Ia menegaskan PFII tidak dirancang sebagai tempat untuk menampung dana ilegal maupun aktivitas keuangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Spirit itu yang kita jaga terus, jadi bukan untuk tempat cuci uang atau segala macam, tidak ada arah ke sana,” tegas Harris.

Mengenai usulan pembentukan pengadilan khusus PFII, Harris mengatakan pembahasannya belum masuk agenda saat ini. Ia menyebut Mahkamah Agung sebelumnya mengusulkan agar pengadilan PFII tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan tersebut.

“Memang seperti itu, satu kamar di bawah Mahkamah Agung. Tapi ini belum sampai ke sana, nanti kita lihat seperti apa masukan dari masing-masing fraksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harris mengatakan PFII dirancang sebagai aturan yang bersifat lex specialis sehingga memiliki pengaturan khusus yang berbeda dari regulasi umum.

“Karena memang lex specialis, sehingga secara otomatis bisa menggantikan atau mengesampingkan aturan yang ada karena sifatnya khusus,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Alumni FH Unpad Angkatan 1996 Gelar Reuni 30 Tahun Bertema Back To Campus
• 22 jam lalu
0
thumb
Libur Sekolah Berakhir, Harga Telur Ayam Mulai Naik Lagi
• 9 jam lalu
0
thumb
Konsolidasi Tjokro Group Kian Solid, GPSO Siap Akselerasi Transformasi Industri
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tak Menahan, Pengunduran Febrie Adriansyah Sudah Sah Tanpa Keppres
• 3 jam lalu
0
thumb
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.