Prabowo Tak Menahan, Pengunduran Febrie Adriansyah Sudah Sah Tanpa Keppres

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istana Kepresidenan memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sah secara hukum dan tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut pemerintah, mekanisme Keppres baru dibutuhkan pada saat Presiden mengangkat pejabat definitif yang akan mengisi posisi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat merupakan keputusan pribadi sehingga tidak memerlukan penetapan melalui Keppres.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan. Yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menegaskan, Keppres nantinya diterbitkan apabila Presiden Prabowo Subianto mengangkat Jampidsus definitif yang baru berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung.

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks, apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebelumnya telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri itu merupakan langkah untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ramai Pengungkapan Kasus Korupsi, Aparat Diingatkan Jangan Bohongi Prabowo

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara. Keduanya yakni DR yang dijerat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan FA yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi soal Mahasiswa USU Lecehkan Puluhan Korban: Masih Ditangani Satgas PPKS
• 8 jam lalu
0
thumb
Bangun Ekosistem Perencanaan Pendidikan, DPEW Diluncurkan
• 40 menit lalu
0
thumb
Hampton @ Manhattan District Resmi Dibuka di Paramount Gading Serpong
• 3 jam lalu
0
thumb
Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semestinya Diambil Alih KPK
• 15 jam lalu
0
thumb
AS Lancarkan Serangan Ketiga ke Iran Setelah Insiden Kapal Kargo di Selat Hormuz
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.