PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dua perkara besar yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyeret seorang jenderal polisi.
Tidak lama kemudian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim gabungan kepolisian menggeledah setidaknya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Secara keseluruhan, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing yang nilainya menembus angka Rp 543 miliar.
Temuan tersebut menimbulkan perhatian luas karena dilakukan bukan dalam operasi tangkap tangan, melainkan berdasarkan penyelidikan yang tampak telah berlangsung cukup lama.
Belakangan, Febri ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut, publik tentu berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terutama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak dapat menghalalkan cara yang keliru. Justru kepatuhan terhadap prosedur merupakan fondasi utama agar putusan pengadilan memiliki legitimasi dan tidak mudah dipersoalkan kemudian hari.
Salah satu persoalan yang layak dikaji adalah mengenai pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Setelah penyidik menetapkan tersangka, perkara kemudian dilimpahkan kepada jaksa.
Baca juga: Kompetisi Jaksa dan Polisi: Ketika Rivalitas Membuka Borok Negeri
Pada titik inilah muncul pertanyaan yuridis yang penting: apakah kepolisian memang memiliki kewenangan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi seperti itu kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut, atau terdapat mekanisme lain yang seharusnya ditempuh?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk melindungi tersangka ataupun menghambat pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, hal itu merupakan upaya memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas.
Asas legalitas menghendaki bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan maupun penegakan hukum harus bersumber pada peraturan perundang-undangan.
Tanpa dasar kewenangan, tindakan administratif maupun tindakan hukum dapat dipersoalkan keabsahannya.






Komentar (0)