Ketua Komisi III DPR akan Panggil Mahfud MD Bahas Kasus Eks Jampidsus Febrie

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI berencana memanggil mantan Menkoplohukam, Mahfud MD untuk membahas penanganan perkara korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Sebab perkara yang mulanya ditangani Polri, diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan saran dari Mahfud MD yang sempat disampaikan perlu didengar secara langsung melalui rapat terbuka.

"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud ya kami akan dengar pendapat beliau kan beliau Profesor ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," jelasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).

Pengalihan penanganan perkara ini, kata dia, tidak dapat dimaknai sebagai pelimpahan perkara dalam rangkaian proses hukum. Menurutnya yang terjadi adalah penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum, yakni Polri, kepada institusi lain, yaitu Kejaksaan.

Dia menegaskan, terdapat dua hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, semua pihak tentu menginginkan kasus tersebut diusut secara tuntas sehingga peristiwa yang terjadi menjadi terang, pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi, dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga

  • Habiburokhman Beberkan Substansi Pembahasan RUU Perampasan Aset
  • DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus 'Megakorupsi' Eks Jampidsus, Habiburokhman Jadi Ketua
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Bantah Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, proses penegakan hukum juga harus diupayakan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. 

"Pertama kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas. Artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwa yang terungkap tuntas apa namanya harus jelas ya dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu kita sepakat. Tapi yang kedua ya kita ingin mengata... apa tidak menginginkan terjadinya gesekan ya friksi antar institusi penegak hukum," ujarnya.

Meski persoalan ini disebut melibatkan oknum atau individu, bukan kebijakan institusi, potensi ketegangan antarlembaga tetap tidak bisa diabaikan.

Dia menuturkan diperlukan langkah yang paling bijaksana agar penegakan hukum tetap berjalan efektif tanpa mengganggu hubungan antarinstitusi yang justru dapat menghambat tercapainya keadilan.

"Jadi kita menegakkan hukum itu ya juga ya apa namanya harus dilihat sisi terbaik yang mana yang paling bijak yang mana," tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. 

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengambilan alihan kasus hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan, melalui syarat-syarat tertentu.

"Tapi ternyata yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, bukan pelimpahan melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Kasus ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata dia dikutip dari akun YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).

Dia menegaskan, tidak salah jika terdapat sejumlah pihak menilai pengalihan perkara adalah produk kompromi dari perang-perang proksi, bukan upaya penegakan hukum yang konsisten. Bahkan dirinya menyebut bahwa penanganan kasus ini banyak 'ranjau' politis.

Menurutnya, banyak pihak yang curiga pengalihan kasus untuk mengaburkan fakta-fakta atau untuk melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka.

"Dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan untuk mencoba meniadakan kasus meskipun hal itu kecil kemungkinannya," ujarnya.

Dia menyebut ada tiga skenario yang kemungkinan terjadi, yakni Febrie menenangkan praperadilan karena belum pernah diperiksa. Kedua, Kejaksaan memperlambat penanganan kasus. Ketiga, Jaksa Agung mengambil keputusan untuk mengehentikan perkara untuk kepentingan umum.

"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segerah mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," tuturnya.

Sebab menurutnya dalam perkara ini belum masuk ke ranah yudikatif sehingga presiden bisa melakukan intervensi untuk menyelamatkan sistem hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran 2 Km Pagi Ini
• 12 jam lalu
0
thumb
Kondisi BMW Tak Bertuan di JLNT Antasari: Terkunci dan Berdebu
• 11 jam lalu
0
thumb
Terpukau Elok Danau Paisu Pok
• 13 jam lalu
0
thumb
Astra Ajak Generasi Muda NTB Jadi Agen Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
BBM Telan 70% Biaya Operasional, Pemerintah Godok Harga Khusus untuk Nelayan
• 49 menit lalu
0
Berhasil disimpan.