JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang ditangkap usai kedapatan menjual obat-obatan keras jenis Daftar G di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan berkedok warung kopi.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhillah mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan yakni jual beli obat-obatan jenis daftar G di warung kopi Jalan Nirmala, Cengkareng.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Ini di bawah umur, anak yang berhadapan dengan hukum, satu orang, dan dua sudah dewasa," kata Rahis kepada wartawan saat doorstop di Polsek Cengkareng, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pengirim Pesan Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Tanpa Perlawanan
Mendengar laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi warung kopi dan menemukan ketiganya sedang berjualan obat-obatan daftar G.
"Lalu dilakukan penggeledahan kami menemukan obat-obatan keras daftar G dan psikotropika dari berbagai merek yang berada di atas meja warung," kata Rahis.
Total keseluruhan obat daftar G dan psikotropika yang disita sebanyak 12.234 butir.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni MZ dan FH, serta FA yang masih di bawah umur.
MZ adalah pemilik warung, sementara SH dan FA merupakan karyawannya.
Para tersangka menjual obat-obatan daftar G dan psikotropika tersebut tanpa resep dokter. Salah satu obat yang dijual yaitu berjenis tramadol.
"Mereka juga bukan seorang apoteker atau pun tidak memiliki keahlian/kemampuan khusus di bidang kesehatan atau farmasi atau kewenangan kesehatan yang dapat menjual obat-obatan golongan daftar G dan psikotropika," ujar Rahis.
Baca juga: Penampakan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Tertunduk Saat Digiring Polisi
Terpisah, Kanit Reskrim Polsel Cengkareng AKP Parman Gultom menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di Tangerang.
"Ngakunya dari seseorang yang tempat tinggalnya di daerah Tangerang. Mereka beli kemudian dijual lagi," ungkap Gultom.
Sementara, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pemasok obat-obatan terlarang jenis daftar G ini kepada para tersangka.
Atas perbuataannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)