Muncul Usulan Pembentukan Badan Independen Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembentukan badan pengelolaan aset muncul dalam pembahasan rancangan undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pembentukan badan tersebut diusulkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2026).

"Peradi SAI mengusulkan agar dibentuk suatu badan profesional untuk melakukan pengelolaan atas aset yang dirampas," ujar Harry dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.

Baca juga: Potensi Abuse of Power Jadi Salah Satu Perdebatan RUU Perampasan Aset

Ia menjelaskan, badan pengelolaan aset tersebut nantinya tidak ditempatkan di bawah lembaga penegak hukum.

Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana.

"Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus, independen, yang berfungsi untuk juga melakukan pengawasan," ujar Harry.

Harry mencontohkan Italia yang mempunyai lembaga bernama The National Agency of Administration and Custody of Asset Seized and Confiscated from Organized Crime (ANBSC).

Kemudian di Australia juga terdapat lembaga bernama The Australian Financial Security Authority (AFSA).

Baca juga: Komisi III Klaim Libatkan Masyarakat untuk Susun RUU Perampasan Aset

Kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengelolaan dan pelelangan aset yang tidak berada di bawah aparat penegak hukum.

"Melainkan sebagai di bawah badan pengelola yang profesional," ujar Harry.

Pentingnya Badan Pengelola Aset Rampasan

Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR I Nyoman Partai menilai penting kehadiran badan tersebut.

Menurutnya, badan tersebut akan fokus terhadap pengelolaan aset yang bertujuan memulihkan pemulihan kerugian negara secara optimal.

"Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset," jelas Nyoman dalam RDPU.

Baca juga: Legislator Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Terburu-Buru: Salah Satu Alasannya HAM

Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang mengusulkan badan tersebut bersifat independen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menilai, mekanisme tersebut akan memperkuat akuntabilitas dan aset rampasan benar-benar kembali menjadi milik negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka
• 12 jam lalu
0
thumb
PP HIMMAH Dukung Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Bongkar 3 Kasus Megakorupsi
• 2 jam lalu
0
thumb
Fatalnya Mobil Pikap Tertabrak Truk di Indramayu, Korban Tewas Capai 12 Orang
• 10 jam lalu
0
thumb
Wawali Parepare Dukung Penuh REI Padel Merdeka 2026, Siap Hadiri Turnamen Nasional
• 5 jam lalu
0
thumb
Head to Head Prancis vs Spanyol: Tim Matador Lebih Dominan, Pertemuan Pertama Hajar Les Blues 4-0
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.