JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembentukan badan pengelolaan aset muncul dalam pembahasan rancangan undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Pembentukan badan tersebut diusulkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2026).
"Peradi SAI mengusulkan agar dibentuk suatu badan profesional untuk melakukan pengelolaan atas aset yang dirampas," ujar Harry dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.
Baca juga: Potensi Abuse of Power Jadi Salah Satu Perdebatan RUU Perampasan Aset
Ia menjelaskan, badan pengelolaan aset tersebut nantinya tidak ditempatkan di bawah lembaga penegak hukum.
Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana.
"Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus, independen, yang berfungsi untuk juga melakukan pengawasan," ujar Harry.
Harry mencontohkan Italia yang mempunyai lembaga bernama The National Agency of Administration and Custody of Asset Seized and Confiscated from Organized Crime (ANBSC).
Kemudian di Australia juga terdapat lembaga bernama The Australian Financial Security Authority (AFSA).
Baca juga: Komisi III Klaim Libatkan Masyarakat untuk Susun RUU Perampasan Aset
Kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengelolaan dan pelelangan aset yang tidak berada di bawah aparat penegak hukum.
"Melainkan sebagai di bawah badan pengelola yang profesional," ujar Harry.
Pentingnya Badan Pengelola Aset Rampasan
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR I Nyoman Partai menilai penting kehadiran badan tersebut.
Menurutnya, badan tersebut akan fokus terhadap pengelolaan aset yang bertujuan memulihkan pemulihan kerugian negara secara optimal.
"Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset," jelas Nyoman dalam RDPU.
Baca juga: Legislator Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Terburu-Buru: Salah Satu Alasannya HAM
Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang mengusulkan badan tersebut bersifat independen.
Komentar (0)