Kejagung Siap Hadapi Jika Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi apabila eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh administrasi perkara yang dilimpahkan Polri sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Anang menyatakan Kejagung siap menghadapi jika Febrie mengajukan praperadilan. “Ya kita siap menghadapi semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, tim penyidik Kejagung masih meneliti berita acara pemeriksaan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

“Iya, nanti kita pelajari, yang jelas ketika nanti kita sudah terima semuanya, tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima mau itu berita acara pemeriksaan, mau itu bukti yang sudah ada dan juga terkait perkaranya,” ujarnya.

Anang mengaku belum mengetahui apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena seluruh dokumen pemeriksaan belum diterima secara lengkap.

“Saya belum lihat ininya, belum lihat kami belum melihat secara berita acara pemeriksaan belum diserahkan semuanya. Nanti dari situ kita akan tahu ya,” kata dia.

Menurut Anang, Kejagung akan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, jajaran kepolisian dipimpin oleh Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Penggeledahan berujung penyitaan uang hingga emas senilai ratusan miliar itu bermuara kepada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah selaku Jampidsus saat itu.

Dalam proses penetapan tersangka itu, dijelaskan bahwa Febrie dijerat dalam kasus korupsi penanganan kasus ASABRI. Dia dijerat bersama dengan advokat Don Ritto.

Kini, setelah tersangka sudah ditetapkan, polisi menyerahkan penanganan kasus itu ke Kejagung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolri Temui Jaksa Agung: Tak Pernah Ada Masalah di Antara 2 Institusi Ini
• 23 jam lalu
0
thumb
Kejagung Benarkan Soal Surat Intruksi Stop Pengumpulan Data Program MBG, Apa Alasanya?
• 17 jam lalu
0
thumb
Pelajar Indonesia Raih Penghargaan di Jepang Lewat Inovasi Teknologi Simulasi Diplomatik Berbasis AI
• 4 jam lalu
0
thumb
Argentina Minta Izin FIFA Pakai Jersey Tandang saat Lawan Inggris, Ini Alasannya
• 8 jam lalu
0
thumb
Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite
• 34 menit lalu
0
Berhasil disimpan.