Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan penuh Coretax merupakan bagian dari transformasi digital untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem yang dijalankan pemerintah.
"Mulai Juli ini Coretax benar-benar menjadi sistem inti. Seluruh proses administrasi perpajakan akan dilakukan secara bertahap melalui platform Coretax," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.
Menurut Bimo, selama ini sejumlah dokumen dan kertas kerja perpajakan masih dapat diakses maupun dikerjakan melalui perangkat pribadi di luar sistem resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan aspek tata kelola karena proses administrasi tidak sepenuhnya berada dalam satu platform yang terintegrasi.
Melalui implementasi Coretax, seluruh aktivitas administrasi perpajakan akan dipusatkan dalam satu sistem sehingga pengawasan menjadi lebih baik, keamanan data lebih terjaga, serta proses pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih transparan dan memiliki kepastian hukum.
Bimo menambahkan, implementasi Coretax yang mulai berjalan sejak 2025 telah menunjukkan hasil positif, baik dari sisi administrasi maupun penerimaan negara.
Data DJP per Juli 2026 menunjukkan jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan bruto Pajak Penghasilan (PPh) Badan melonjak 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun.
Dari sisi kepatuhan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap terjaga. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima DJP, dengan rata-rata 82.636 SPT masuk setiap hari.
Bimo menegaskan DJP akan terus melakukan penyempurnaan sistem agar layanan perpajakan semakin mudah diakses dan lebih responsif terhadap berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak.
"Kami akan terus memperbaiki sistem sehingga layanan perpajakan menjadi lebih sederhana, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Selain itu, aktivitas pemotongan pajak juga menunjukkan tren positif. Jumlah bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan, sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat 17,79 persen.
Adapun penerimaan neto PPh Orang Pribadi mencatat lonjakan signifikan sebesar 272,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mencapai Rp8,78 triliun, mencerminkan peningkatan kepatuhan sekaligus efektivitas administrasi perpajakan berbasis digital.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)






Komentar (0)