Kejagung Sudah Terima Administrasi Perkara Febrie Adriansyah dari Polri

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri.

Setelah proses administrasi rampung, Kejagung akan mempelajari seluruh berkas pemeriksaan, barang bukti, hingga melanjutkan penanganan kasus Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan administrasi perkara itu diterima pada Sabtu (11/7). Selanjutnya secara bertahap, penyidik Kejagung akan menerima berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga penyerahan tersangka.

“Begini, yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya,” kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).

Anang menegaskan yang diterima Kejagung bukan pelimpahan berkas perkara untuk penuntutan, melainkan penanganan penyidikannya.

"Penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya, kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik ke penuntut umum," ucapnya.

"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik rekan-rekan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," ujarnya.

Meski telah menerima administrasi perkara, Anang mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie karena seluruh dokumen dan barang bukti masih diteliti.

“Ini baru masih administrasi penyerahan administrasi perkara ke kita masih. Kita mohon waktu, nanti setelah kita lengkap semua terima baru kita nanti ambil sikap dan nanti kita akan terbuka untuk publik,” ucap dia.

Anang juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Dalam proses penyidikan yang sama, Polri juga mendalami terkait dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU, dan Krakatau Steel.

Adapun Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya, sementara administrasi penyidikan perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekspansi Bisnis, OCBC Hadirkan Transaksi Pakai Dirham UEA, Bath Thailand, dan Won Korea
• 4 jam lalu
0
thumb
Cara Self Healing Sederhana Tanpa Keluar Banyak Budget ala teman kumparan
• 2 jam lalu
0
thumb
InJourney Airports: 6 Maskapai Ajukan Rute ke Bandara Husein Sastranegara
• 4 jam lalu
0
thumb
Iran Sebut AS Langgar MoU Selat Hormuz Sejak Hari Pertama
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo Flu, Tetap Hadir Demi Koperasi Merah Putih
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.