JAKARTA, DISWAY.ID-- Persidangan perkara dugaan suap impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, dinilai telah membuka peta dugaan korupsi yang jauh lebih luas dibanding konstruksi awal perkara.
Sejumlah nama, pola aliran dana, fasilitas, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak muncul dalam persidangan dan dinilai tidak boleh berhenti sebagai sekadar konsumsi publik.
BACA JUGA:Sinyal Positif dari Bursa, IHSG Tutup Perdagangan di Level 6.023
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi berpandangan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang harus menjadi pijakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Fakta persidangan bukan vonis. Tetapi fakta persidangan juga bukan sampah informasi yang boleh dibiarkan menguap setelah sidang selesai,” kata Uchok kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam dakwaan, John Field dan dua rekannya diduga memberikan sekitar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
BACA JUGA:74 Keping Emas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Diuji Keaslian dan Kadar Kemurniannya
Selain itu, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar yang kini tengah diuji dalam persidangan.
Namun bagi CBA, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga terdakwa maupun nominal yang tercantum dalam dakwaan.
Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri siapa yang menyiapkan uang, pihak yang mengemas dan mengantarkannya, rekening yang digunakan, hingga tindakan jabatan yang diduga menjadi imbalan atas pemberian tersebut.
BACA JUGA:KDKMP Unggulan Tampil di Puncak Harkopnas ke-79, LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan
“KPK perlu menelusuri siapa yang menyiapkan uang, siapa yang mengemasnya, siapa yang membawa, rekening yang digunakan, lokasi penyimpanan, komunikasi sebelum dan sesudah penyerahan, serta tindakan jabatan apa yang diduga menjadi imbalannya,” tegas Uchok.
Selain itu, sejumlah nama yang muncul di persidangan, mulai dari dugaan aliran dana kepada mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi, penyebutan pejabat di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), empat nama di Kementerian Perdagangan, dugaan titipan dana dari PT Infinity, hingga nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam konteks jalur perkenalan.
“Nama yang dibacakan di persidangan bukan alasan otomatis menetapkan tersangka. Namun nama itu juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Uchok.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Diamankan, Apa Motifnya?
- 1
- 2
- »






Komentar (0)