JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas merupakan undang-undang baru bukan perubahan.
Ia menjelaskan hal ini berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang hanya menambahkan beberapa pasal.
Menurutnya, pada RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR RI membuat pasal-pasalnya sejak awal.
BACA JUGA:DPR Ungkap Poin-Poin Krusial RUU Perampasan Aset, dari Abuse of Power hingga Lembaga Pengelola
"Kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya apa namanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undangan satu undang-undang sejak awal sekali ya," kata Habibur di DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk memberikan usulan.
"Bagaimana di Konstitusi kita, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Untuk membentuk undang-undang itu kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya ya. Kita apa minta masukan dari masyarakat, ya dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU," tuturnya.
BACA JUGA:Kementerian PU Percepat Penanganan Jalur Alternatif Simpang Lancang–Werlah, Jaga Jalur Logistik dan Mobilitas
Ia juga membantah anggapan yang menyebut DPR tidak lagi memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman di sini saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," ucapnya.





Komentar (0)