Pantau - Polsek Bekasi Selatan menetapkan sopir angkutan kota berinisial AA (20) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dan percobaan pemukulan terhadap pengendara lain di Bekasi setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," kata Suparmin, Senin (13/7).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi perusakan tersebut dipicu emosi pelaku karena tidak dapat mendahului kendaraan korban di tengah kemacetan.
"Motifnya karena pelaku merasa kesal saat mau menyalip (kendaraan korban) tidak bisa," ujarnya.
Video yang beredar memperlihatkan pelaku menghadang kendaraan korban di kawasan Kemang Pratama dengan meletakkan pot bunga di tengah jalan sambil melontarkan makian.
Pelaku kemudian memukul pintu kanan dan memecahkan kaca pada sisi pengemudi kendaraan korban.
Korban juga telah membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Bekasi Selatan.
Polisi menahan AA dan menjeratnya dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan barang.
Tersangka tidak dijerat dengan pasal penganiayaan karena percobaan pemukulan yang dilakukannya tidak mengenai tubuh korban.
"Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini karena pemukulan tidak mengenai korban, lantaran korban berhasil menghindar," kata Suparmin.





Komentar (0)