JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pelimpahan penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung berpotensi bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut mekanisme tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, karena penyidik seharusnya tetap memegang berkas perkara dan hanya menyerahkannya kepada jaksa untuk diteliti melalui mekanisme P19 atau P21.
Menurut dia, berdasarkan KUHAP 2025, hubungan antara penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif.
Penyidik tetap memegang berkas perkara, sementara jaksa bertugas menilai kelengkapan berkas melalui mekanisme P-19 maupun P-21.
BACA JUGA:Istana Belum Terima Usulan Pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Begini Mekanismenya
"Berdasarkan Undang-Undang KUHAP yang baru tahun 2025 di Pasal 58, Pasal 68 itu sifatnya penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Bahkan dibatasi waktu 3 hari dan lain sebagainya. Jadi, berkas perkara tetap ada di penyidik," kata Boyamin, dikutip Senin, 13 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, kata Boyamin, Kortas Tipidkor bertindak sebagai penyidik yang telah menetapkan tersangka.
Karena itu, penyidik seharusnya hanya menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti--bukan melimpahkan penanganan perkara.
"Nah, dalam kasus ini Kortas Tipidkor itu sebagai penyidik yang sudah bahkan sudah menetapkan tersangka berdasarkan pengakuan ini," kata Boyamin.
BACA JUGA:Istana: Pengunduran Diri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres
"Nah, kalau begitu ya harusnya dia datang kepada Jaksa itu adalah menyerahkan berkas perkara untuk dinilai bisa dinyatakan lengkap atau akan diberi petunjuk, atau istilahnya itu P-21 atau P-19," sambungnya.
Tak berhenti di situ, Boyamin menilai bahwa mekanisme yang ditempuh saat ini tidak dikenal baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.
"Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada. Nggak tahu kalau edisi KUHAP tahun 2029 gitu, yang rencananya nanti kalau penyidik itu menangani perkara kemudian bisa dilimpahkan kepada jaksa gitu atau Kejaksaan," imbuhnya.
BACA JUGA:Gurita Bisnis Tan Kian, Bos Pacific Place Jadi Saksi di Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Boyamin juga menegaskan, meski Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi--tidak terdapat aturan yang membolehkan pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lain.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)