JAKARTA, KOMPAS.TV - Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan untuk tersangka Febrie Adriansyah yang diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tiga perkara korupsi: batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Demikian keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
“Masih dalam pemeriksaan bersama sebelum diserahkan,” ucap Kombes Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kompas TV Tesalonika Ajeng pada Senin, (13/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi penerimaan formil kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tiga perkara korupsi yakni batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Tersangka dalam kasus ini adalah Febrie Adriansyah yang merupakan bekas Jampidsus Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Istana Bantah Keluarkan Keppres agar Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Penetapan tersebut dilakukan setelah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di belasan lokasi untuk mencari bukti adanya dugaan suap dan gratifikasi hingga pencucian uang dari penanganan tiga kasus korupsi tersebut.
Hasilnya, Polri menyita sejumlah dokumen, emas 74 kilogram, uang Rp476 Miliar, hingga sebuah foto keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kini, Febrie Adriansyah belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk 3 perkara korupsi dimaksud. Ia pun kemudian menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Sebut Febrie Adriansyah Berpeluang Lepas dari Tuduhan, Ini Alasannya
Selain itu, pihak imigrasi telah mengeluarkan larangan atau cekal bagi Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- febrie adriansyah
- kasus korupsi febrie adriansyah
- dugaan ttpu febrie adriansyah
- dugaan korupsi febrie adriansyah
- kejaksaan agung






Komentar (0)