Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menepis tudingan bahwa Komisi III DPR menolak untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia menyebut Komisi III DPR tancap gas membahas RUU Perampasan Aset sampai hari ini.
"Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman kan di sini kan saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
"Kita maksimalkan mengundang atau menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," jelas dia.
Dia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset ini berbeda dengan KUHAP maupun Undang-undang Polri. Maka dari itu, pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya apa namanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undangan satu undang-undang sejak awal sekali ya," tutur Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman pun kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus digencarkan dan menjadi prioritas utama dari Komisi III DPR RI.
"Jadi kita ini gaspol terus pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain ya selain perampasannaset ini karena memang kita prioritas," pungkas dia.






Komentar (0)