JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Mensesneg, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru.
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Pras kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
BACA JUGA:Gurita Bisnis Tan Kian, Bos Pacific Place Jadi Saksi di Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menjelaskan, Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru.
Menurutnya, pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Jaksa Agung.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.
BACA JUGA:Profil dan Bisnis Tan Kian Pemilik Pacific Place Terseret Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima usulan nama calon Jampidsus baru dari Jaksa Agung.
"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.
BACA JUGA:Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Ia mengatakan surat pengunduran diri Febrie resmi diterima oleh Jaksa Agung.
"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)