Malang (beritajatim.com) – Yakuza Maneges melaporkan seleb TikTok Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026). Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan atas dugaan pornografi.
Kuasa hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakky, mengatakan bahwa pelaporan ini sebagai bentuk partisipasi publik. Mereka menilai munculnya video lagu berjudul “Gapapa” milik Anisa Bahar yang diplesetkan dengan lirik vulgar dan tidak senonoh mengandung unsur pornografi serta merendahkan martabat perempuan.
“Kami datang dengan membawa dumas tertulis atas seseorang, pertama Icha Chellow alias Icha Cahyani, yang kedua Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya. Kami melaporkan berkaitan dengan pornografi. Seperti video yang sudah beredar berkaitan dengan pelesetan lagu,” kata Zakky.
Icha Chellow dan Mala Agatha dinilai meresahkan masyarakat karena mengubah lirik lagu “Gapapa” dengan narasi yang dinilai membahayakan jika dikonsumsi publik. Kedua seleb TikTok itu akan dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru.
“Menurut hemat kami itu adalah tindakan yang kurang baik, perilaku yang tidak dapat dicontoh, dan mengandung unsur pornografi. Kami akan melaporkan Pasal 34 juncto Pasal 8, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang kedua, Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru,” ujar Zakky.
Yakuza Maneges menyebut bahwa Icha Chellow dan Mala Agatha bisa merusak moral anak-anak muda bangsa karena lirik lagu “Gapapa” mengandung unsur pornografi. Kini, mereka resmi melapor ke polisi dengan menyertakan satu barang bukti berupa video lagu “Gapapa” yang telah diubah liriknya.
“Kalau kita biarkan seperti itu, anak-anak kita bisa meniru perilakunya. Dan ini harus kita hentikan. Kami membawa satu bukti video,” ujar Zakky. (luc/kun)





Komentar (0)