Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Dua mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan rekan sesama mahasiswa saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kasus tersebut diunggah melalui akun media sosial BEM Fakultas Hukum UAD. Perkara itu juga telah dilaporkan ke Polresta Sleman dan Polresta Yogyakarta pada 6 Juli 2026.
Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengatakan informasi mengenai kasus tersebut diperoleh dari LKBH Adilah Noto Nagoro yang beranggotakan alumni Fakultas Hukum UAD sekaligus menjadi kuasa hukum korban. Korban berinisial FM dan ASM, sedangkan terduga pelaku berinisial ACR.
“Kami mendapatkan isu ini dari LKBH Adilah Noto Nagoro yang dimana LKBH ini diisi oleh alumni-alumni FH UAD. Kami juga berkoordinasi dengan wakil dekan FH tentang kasus ini,” kata Egy kepada Pandangan Jogja, Sabtu (11/7).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Pandangan Jogja, dugaan pelecehan pertama terjadi di Kabupaten Sleman pada 18 dan 19 Mei 2026. Saat itu, terduga pelaku disebut sedang berada di kelompok KKN lain.
Sementara dugaan pelecehan kedua terjadi pada 26 Mei 2026 di Kota Yogyakarta. Saat itu korban sedang melakukan kegiatan bimbingan belajar bersama anak-anak ketika terduga pelaku disebut tiba-tiba mendekati korban.
Dalam kedua laporan tersebut, terduga pelaku diduga memegang area sensitif korban. Korban disebut telah memperingatkan terduga pelaku untuk menghentikan perbuatannya, namun peringatan itu tidak diindahkan.
“Namun terlapor tidak menghiraukan kata-kata pelapor yang akhirnya pelapor bergeser tempat duduk. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut,” demikian salah satu isi laporan polisi.
Polresta Sleman dan Polresta Yogyakarta membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Benar, terkait informasi tersebut telah diterima oleh Polresta Sleman. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan,” kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, kepada Pandangan Jogja, Minggu (12/7).
“Laporan Polisinya asli,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan.
Kampus Berikan Sanksi Awal
Menanggapi laporan tersebut, UAD menyatakan telah memberikan sanksi awal kepada terduga pelaku. Pandangan Jogja telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tertulis yang disampaikan pihak kampus.
Sanksi awal yang dijatuhkan berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode. Sementara itu, sanksi akademik masih dalam proses pembahasan.
“Sanksi akademik sedang berproses,” kata Kepala Humas UAD, Ariadi Nugraha, kepada Pandangan Jogja, Sabtu (11/7).
Dalam pernyataan tertulisnya, UAD menyebut sanksi akademik akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
UAD juga menyatakan menghormati langkah korban yang menempuh jalur hukum. Kampus menegaskan mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan terus melakukan upaya pencegahan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
“UAD turut prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami korban. LPPM, dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama 2 periode (disetujui orang tua/wali kedua belah pihak),” begitu pernyataan tertulis UAD.






Komentar (0)