SRUK Meluncur, OJK Bidik Target 200 Pengguna Bursa Karbon hingga Akhir 2026

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan jumlah pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) meningkat menjadi 200 hingga akhir 2026.

SRUK Meluncur, OJK Bidik Target 200 Pengguna Bursa Karbon hingga Akhir 2026. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan jumlah pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) meningkat menjadi 200 hingga akhir 2026. Target tersebut seiring dengan mulai beroperasinya Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diharapkan dapat mempercepat pencatatan sekaligus memperbesar pasokan unit karbon yang diperdagangkan di bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini jumlah pengguna jasa bursa karbon telah mencapai 155. Sehingga, target tambahannya sekitar 45 pengguna baru hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Perkuat Perdagangan Karbon, Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon

"Kalau target tambahan pengguna jasa, nanti menjadi 200 dari sekarang 155," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Hasan, peluncuran SRUK merupakan implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Pengelolaan sistem tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang sebelumnya digunakan.

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

Dia menjelaskan, salah satu keunggulan SRUK adalah telah dibangun menggunakan teknologi blockchain dan terintegrasi langsung dengan sistem perdagangan Bursa Karbon Indonesia. Pengembangan sistem tersebut didukung oleh OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga:
Hashim Optimistis Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon Tarik Investor Asing

Dengan sistem yang baru tersebut, proyek-proyek hijau yang telah memperoleh verifikasi dapat langsung mencatatkan unit karbonnya di SRUK. Selanjutnya, unit karbon yang telah tercatat dapat diperdagangkan melalui IDX Carbon.

"Kita harapkan masing-masing kementerian maupun proyek-proyek hijau dari sektor swasta sudah mulai melakukan proses verifikasi dan pencatatan unit karbonnya melalui SRUK. Karena sistem ini sudah terkoneksi langsung dengan perdagangan di IDX Carbon, maka unit karbon yang tercatat dapat langsung diperdagangkan," ujarnya.

Selain memperluas jumlah pengguna jasa, OJK bersama BEI juga terus mendorong bertambahnya pasokan maupun permintaan di pasar karbon. Dari sisi penawaran, OJK mengajak lebih banyak pengembang proyek hijau untuk mendaftarkan unit karbonnya.

Sementara dari sisi permintaan, OJK berharap semakin banyak pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengendalian perubahan iklim melalui pembelian unit karbon sebagai mekanisme offset emisi.

Bersamaan dengan peluncuran SRUK, Kementerian Kehutanan telah mengonfirmasi penerbitan empat proyek karbon yang berada dalam kewenangannya.

Ke depan, kata Hasan, OJK akan terus memantau perkembangan proyek-proyek serupa di kementerian lainnya agar pasokan unit karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia semakin meningkat.

"Kami berharap masing-masing kementerian yang saat ini sedang memproses persetujuan proyek-proyek baru dapat segera menambah pasokan unit karbon yang nantinya diperdagangkan di IDX Carbon," kata Hasan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MDKA Kantongi Sumber Daya 2 Juta Ons Emas dari Gua Macan
• 6 jam lalu
0
thumb
Luciano Guaycochea Yakin Persib Mampu Bersaing di 4 Kompetisi Berbeda Musim ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Sensus Ekonomi 2026 Diwarnai Ketakutan Warga akan Kenaikan Pajak, BPS Jamin Data Dilindungi
• 1 jam lalu
0
thumb
Kapolri Pastikan TNI-Polri Solid, Sinergi Kawal Program Presiden Prabowo
• 5 jam lalu
0
thumb
Kolaborasi Diva Dangdut Legendaris, Konser Trio Tiga Kembang Bakal Semarakkan Panggung Balai Sarbini
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.