Anggota Komisi III Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung: Agar Tak Ada Gesekan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penggunaan istilah “pelimpahan” di kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung tidak lah tepat. Ia menilai, kasus ini lebih tepat disebut “diserahkan”.

“Bukan dilimpahkan kok, (kalau) dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan,” ucap Hinca di DPR, Senin (13/7).

“Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” tambah Hinca.

Ia pun memastikan, diserahkannya kasus Febrie dari Polri ke Kejagung sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Iya (sesuai) lah, karena itu kan... kan belum pelimpahan ini. Maka saya luruskan ya. Kata pelimpahan itu jika sudah diberkas utuh, lengkap. Itu namanya pelimpahan,” tambah Hinca.

Sebut Supervisi KPK Jalan

Hinca pun ditanya mengapa kasus ini tak diserahkan saja ke KPK agar penyidikannya independen. Menurutnya, publik tak perlu khawatir karena yang diusut bukan lagi jaksa.

“Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan, ‘Wah, jaksa periksa jaksa,’ lebih bagus ada tambahan sedikit, ‘jaksa periksa mantan jaksa’. Bukan jaksa periksa jaksa kan?,” ucap Hinca.

Hinca pun menegaskan, koordinasi antara Polri, KPK, dan Kejagung akan tetap berjalan. Kasus ini pun, menurutnya, akan terus diawasi oleh DPR.

“Kalau Anda baca KUHAP baru itu ya, KUHAP itu, koordinasi ini terjadi, sudah, kita serahkan ke Kejaksaan, nanti si KPK-nya ngawasi, DPR-nya ngawasi. Sama saja,” tutur Hinca.

Alasan Kasus Diserahkan

Hinca menyebut, alasan kasus ini dilimpahkan dari Polri ke Kejagung agar tak ada gesekan antarinstitusi.

“Jadi, kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar-lembaga,” ujar Hinca.

“Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua,” tegasnya.

Febrie sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI. Kini, Febrie belum ditahan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 Ditutup, Bukukan Komitmen Transaksi Rp241 Miliar
• 11 jam lalu
0
thumb
Pramono Perbolehkan ASN Jakarta Masuk Telat untuk Antar Anak Sekolah, Berlaku hingga 15 Juli 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Myanmar Klaim Aung San Suu Kyi dalam Kondisi Sehat, ASEAN Minta Bertemu Langsung
• 8 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Maut di Brno Tewaskan 2 Pebalap, Seluruh Balapan Akhir Pekan Dibatalkan
• 11 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa Tantang Jokowi: KKN 1983 atau 1985?
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.