Kejagung Diminta Segera Tahan Febrie & Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza meminta agar penangan kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Pasalnya, kata dia, telah ada upaya intervensi dari pelbagai pihak di kasus korupsi itu.

BACA JUGA: Biar Listrik Nggak Kena Setrum Korupsi, Kompolnas Minta Polri & Kejaksaan Kompak Kepung Mafia Batu Bara

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Bhatara menilai jika Febrie tidak segera ditahan maka akan menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat. Sebab dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak di tahan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya.

Di sisi lain, dia juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. Bhatara khawatir jika nantinya pengaruh Febrie masih dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.

BACA JUGA: Polri Serahkan Dokumen dan Barang Bukti Perkara Korupsi PLTU hingga Asabri ke Kejagung

Oleh sebab itu, dia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya.

Selain itu, Bhatara juga mendesak Komisi Kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan.

Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Terakhir, dia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang TNI itu sendiri," pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi dan Peneliti Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Batu Baru PLTU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ingin Jadi Profesor hingga Bidan, Mimpi Besar Anak-anak Penghuni Yayasan HIV di Jakbar
• 1 jam lalu
0
thumb
Kapuspen TNI Soal Kunjungan Kapolri: Tak Ada Isu, Tunjukkan Soliditas TNI-Polri
• 3 jam lalu
0
thumb
Dukung Ketahanan dan Kemajuan Digital Indonesia, Telkomsel Raih 3 Pengakuan Global di TM Forum DTW Ignite 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Gubernur Ahmad Luthfi Tunjuk Eko Sapto Purnomo Jadi Plt Bupati Sukoharjo
• 5 jam lalu
0
thumb
Kalah di Piala Dunia, Pemain Kolombia Dapat Ancaman Pembunuhan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.