Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyarankan proses penanganan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak melibatkan penyidik yang pernah berhubungan dengan mantan atasan.
Usulan tersebut untuk menjaga independensi penanganan kasus yang saat ini sudah dialihkan ke Kejaksaan Agung dari Kepolisian.
"Maka kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin 'independen', artinya di luar nggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya satu," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).
Dia memahami saat ini masyarakat meragukan penanganan kasus Febrie karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Kendati demikian, dia meminta masyarakat terus mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya penyidik, dia meminta agar Jaksa Agung melakukan perombakan pihak-pihak yang memproses hukum perkara Febrie tidak terafiliasi sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Lalu kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan. Jadi Kasubditnya yang di situ tadi, kita ngerti maksudnya tadi, kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubditnya diganti. Dicabut supaya dicarilah yang fresh lagi gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga
- Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
- KPK Respons soal Peluang Ambil Alih Kasus Febrie bila Mandek di Kejagung
- Komisi III DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Gesekan Antarinstitusi
Dia mengakui keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara merupakan hal yang wajar. Meski demikian, berdasarkan pengalaman, penanganan kasus yang melibatkan sesama jaksa bukan hal baru dan tetap dapat berjalan sesuai proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pemberkasan perkara.
Dia menegaskan akan terus mengawasi jalannya proses tersebut agar berlangsung secara transparan dan mampu menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat ini, Komisi III DPR RI telah membentuk Panja untuk mengawasi penanganan perkara ini. Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga kasus, yakni blackout batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain Don Ritto.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Sementara itu, Febrie belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan penanganan perkara Febrie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan peran Febrie karena masih mempelajari berkas perkara.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," katanya.






Komentar (0)