Kasus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih KPK, Ini Alasannya!

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan lembaganya belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Asep mengatakan, KPK sebelumnya menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK, untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :
Mahfud MD Bongkar Skenario Terburuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk menghadiri pertemuan tersebut.

"Kami hadir di sana. Kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi dalam sebuah perkara," kata Asep, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :
2 Sindiran Keras Nikita Mirzani soal Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kalau diambil alih, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan klausul yang ada pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana ada kriteria kapan pengambilalihan perkara dilakukan," ujarnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpotensi Naik, Simak 6 Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini
• 10 jam lalu
0
thumb
Gunung Merapi Kembali Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Hingga 2 Km Pagi Ini
• 11 jam lalu
0
thumb
Kasus Eks Jampidsus dan Absurditas Pemberantasan Korupsi
• 11 jam lalu
0
thumb
Luciano Guaycochea Yakin Persib Mampu Bersaing di 4 Kompetisi Berbeda Musim ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Catat! Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Presiden 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.