SABTU, 11 Juli 2026, menjadi hari Febrie Adriansyah. Pagi hari, media massa ramai memberitakan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan itu, menurut Kejaksaan Agung, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Sore harinya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara ASABRI (Kompas.com, 11/7/2026). Selain itu, disebut pula dugaan kasus korupsi batu bara serta Krakatau Steel.
Penetapan tersangka kepada petinggi Kejaksaan Agung ini adalah klimaks dari serangkaian penggeledehan oleh penyidik Polri di 12 tempat. Terakhir berlangsung di rumah di Sentul, Bogor.
Dari seluruh penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Febri didapuk menjadi Jampidsus sejak 6 Januari 2022 dan memimpin penanganan kasus korupsi. Kasus terkini terkait tata Kelola makan bergizi gratis (MBG) dengan tujuh tersangka.
Pada 2 Juli lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Mahardan sebagai tersangka.
Lelu diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengadaan ompreng (tempat makan) yang akan digunakan oleh mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), menentukan harga jual, serta menerima fee sebagai imbalan (Kompas.com, 3/7/2026).
Baca juga: Andai Aku Polisi, Andai Aku Jaksa
Terbongkarnya dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini menampar telak-telak program andalan Presiden Prabowo Subianto yang tidak lepas dari kontroversi sejak awal diluncurkan.
Tiga pentolan BGN: satu kepala dan dua wakil kepala, dicokok Kejaksaan. Demikian juga satu polisi aktif dibekuk Kejaksaan: Brigjen Pol. Lalu Muhammad Mahardan.
Ini menjadi latar yang dipersepsikan publik terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus.
Publik masih ingat di zaman Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo ada cerita "cicak versus buaya" sekian jilid. Waktu itu, Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) dan Polri berseteru.
Pada "cicak versus buaya" jilid pertama, SBY sanggup menutup cerita perseteruan itu sesuai dengan aspirasi publik dengan membentuk Tim Delapan. Hubungan KPK dan Polri yang retak berangsur-angsur dapat pulih.
Di masa SBY pun, eksekutif jelas meletakkan KPK sebagai "superbody" pemberantasan korupsi.






Komentar (0)