Habiburokhman Bantah DPR Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset: Kita Gaspol

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menyebut Komisi III justru mempercepat pembahasan RUU tersebut dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Kita gaspol, kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini ya. Teman-teman perlu diketahui bahwa hari ini mungkin sudah yang ke berapa nih. Ke-23 ya dan ke-24 elemen masyarakat yang menyampaikan pandangannya, aspirasinya terkait perampasan aset ini dan masih akan terus kita gas lagi,” kata Habiburokhman saat rapat dengan akademisi dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

“Ini di sisa masa sidang ini ya, masih ada sekitar delapan institusi dan tokoh lagi yang akan menyampaikan aspirasinya, pendapatnya, pandangannya. Juga ada nanti siang pun ya ada dari Peradi ya, dua organisasi Peradi menyampaikan pendapatnya terkait pembentukan undang-undang perampasan aset ini,” lanjutnya.

Ia menegaskan anggapan yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut terus berlangsung selama tiga masa sidang terakhir.

“Jadi nggak benar kalau ada hoaks di media massa dan meme-nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya ini udah tiga masa sidang ini kita terus gaspol RDPU ya, terus membahas ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena merupakan pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar revisi terhadap regulasi yang telah ada.

Menurutnya, pembahasan RUU baru tentu memerlukan kehati-hatian dan penyerapan aspirasi publik yang lebih luas.

“Jadi teman-teman kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri ya, yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini ya,” kata Habiburokhman.

Ia mengatakan hingga saat ini Komisi III masih menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi, organisasi profesi, hingga mahasiswa.

“Jadi perampasan aset ini kan sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ada aturan undang-undangnya apa namanya sebelumnya. Jadi kita akan membentuk undang-undang yang baru. Karena itu kami juga terus menerima masukan masyarakat ya,” katanya.

Habiburokhman kembali menegaskan komitmen DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar.

“Intinya kita akan gaspol terus ya pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Jadi saya tekankan lagi, tidak benar hoaks bahwa DPR menolak ya. Yang ada adalah kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo ya untuk membentuk undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.

Senada, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan juga mengaku heran adanya anggapan beredar yang mengatakan DPR menolak untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menargetkan tahun ini, regulasi tersebut selesai dibahas.

“Jadi, pertama-tama kita ingin jelaskan dulu ya. Saya aja udah ngikut udah berapa puluh ya. Saya heran juga kenapa di masyarakat dibilang DPR-nya nolak. Tadi aja ini baru selesai nih. Nanti jam 12.30 lanjut (rapat) lagi. Udah yang ke-20 sekian, gitu ya. Terus kita bahas, terus detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai,” ujar Hinca.

“Lah wong kami aja tadi sedang jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita? Sampai ada gambar meme gitu hoax itu ya. Gambarnya Pak Habib terima, menyerahkan berkas kepada Ketua DPR, Ibu Puan. Itu ingat saya itu penyerahan KUHAP itu. Dia bilang pula itu penolakan gitu,” lanjutnya.

Hinca menyebut, Komisi III hingga saat ini terus membahas dan mengejar RUU ini untuk segera disahkan.

“Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya ikutin aja tuh. Ya, ikutin saja teman-teman,” jelasnya.

Mahasiswa Minta Komitmen Timeline dari Komisi III

Sementara itu, Perwakilan Senat Mahasiswa UIN, M. Aghya, menyampaikan kritik terhadap pandangan yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, alasan tersebut justru berpotensi memperpanjang ketidakadilan akibat korupsi.

“Pokok bahasan kita yang kedua yaitu dekonstruksi paradoks rasa keadilan, menguji komitmen parlemen dalam memutus impunitas koruptor. Kami mengkritisi pernyataan anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ini tidak boleh dilakukan terburu-buru demi mengutamakan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Aghya.

“Pernyataan tersebut mengandung paradoks normatif yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum nasional. Menunda pengesahan RUU ini dengan dalih mencari kesempurnaan formula keadilan, justru menciptakan ketidakadilan yang nyata atau real injustice bagi masyarakat luas yang hak ekonominya terus digerogoti oleh korupsi yang masif,” sambungnya.

Ia menilai rasa keadilan masyarakat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memperlambat proses legislasi. Menurutnya, keadilan bagi masyarakat hanya dapat diwujudkan apabila negara memiliki instrumen yang efektif untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan.

“Sebagai elemen akademis, kami mengangkat isu ini di forum untuk mempertanyakan cara pandang parlemen yang bias. Rasa keadilan masyarakat tidak boleh dijadikan tameng retorika politik untuk mengulur-ulur waktu legislasi. Justru sebaliknya, keadilan bagi korban kejahatan ekonomi yaitu seluruh rakyat Indonesia hanya bisa terwujud jika negara memiliki instrumen yang agresif untuk merebut kembali aset yang dijarah,” katanya.

Aghya juga menilai pembahasan yang terlalu berorientasi pada aspek prosedural justru mengorbankan keadilan substantif.

“Kami menemukan kekeliruan paradoks keadilan prosedural yang mengorbankan keadilan substansif. Argumen dari Komisi III DPR RI cenderung terjebak pada keadilan prosedural yang berlebihan atau over-procedural justice yang condong melindungi hak-hak formal pelaku kejahatan,” tutur Aghya.

“Faktanya ketidakadilan terbesar yang dirasakan masyarakat saat ini adalah menyaksikan para pelaku korupsi dan pencucian uang bebas menikmati kekayaannya,” tambahnya.

Selain itu, ia menilai narasi kehati-hatian dalam pembahasan RUU dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan untuk mengamankan aset hasil tindak pidana.

“Temuan kami pemanfaatan narasi kehati-hatian sebagai celah penyelamatan aset. Temuan kami menunjukkan bahwa narasi kehati-hatian atau penolakan terhadap pembahasan yang terburu-buru seringkali menjadi celah waktu yang sangat menguntungkan bagi para pelaku kejahatan keuangan,” ujarnya.

“Setiap bulan atau tahun RUU ini ditunda di parlemen, memberikan ruang bernapas yang longgar bagi para mafia untuk menyembunyikan, mengalihkan atau melarikan aset mereka ke luar negeri melampaui yurisdiksi Indonesia. Sikap parlemen yang lamban secara tidak langsung memfasilitasi pengamanan harta-harta tersebut,” tambahnya.

Karena itu, Senat Mahasiswa UIN mengajukan tiga rekomendasi kepada DPR, yakni menetapkan timeline pengesahan yang jelas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), merumuskan mekanisme penyitaan yang transparan, serta mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada hak-hak korban kejahatan.

Ia berharap RUU tersebut segera disahkan sehingga aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Regulasi ini harus segera disahkan agar hasil dari perampasan aset dapat langsung dikonversi menjadi anggaran jaminan sosial, pendidikan dan kesehatan rakyat yang merupakan perwujudan tinggi dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penumpang Kereta Akses Bandara KAI Tembus 7,46 Juta, LRT Sumsel Paling Banyak
• 15 jam lalu
0
thumb
Mendukbangga/BKKBN Wihaji Ajak Pelaku Usaha Beri Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
• 8 jam lalu
0
thumb
Bagaimana Siasat Warga Menikmati Libur di Tengah Tekanan Ekonomi?
• 13 jam lalu
0
thumb
Menhan Kumpulkan Pejabat Satgas PKH, Bahas Apa?
• 7 jam lalu
0
thumb
Mobil Bak Terbuka di Indramayu Ditabrak Truk, 10 Penumpang Tewas
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.