Anggota parlemen Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), tetap berstatus bebas setelah Mahkamah Federal menolak banding terbaru yang diajukan jaksa pada Senin (13/7) waktu setempat.
Dua hakim Mahkamah Federal, yang merupakan pengadilan tertinggi di Malaysia itu, seperti dilansir The Star, Senin (13/7/2026), menolak banding jaksa dan menguatkan putusan pengadilan banding sebelumnya, yang membebaskan Syed Saddiq dari kasus dan hukuman penjara yang menjeratnya.
Meskipun satu hakim lainnya memberikan pendapat berbeda, keputusan mayoritas dua dibanding satu dalam Mahkamah Federal Malaysia itu mempertegas status bebas yang kini disandang Syed Saddiq.
Dalam kasus hukum ini, Syed Saddiq yang kini merupakan anggota parlemen mewakili wilayah Muar, sebelumnya dijerat empat dakwaan pidana, yang mencakup pelanggaran kepercayaan dalam jabatan, penyalahgunaan properti, dan pencucian uang terkait dana Armada sebesar 1,2 juta Ringgit (Rp 5,3 miliar).
Armada merupakan sebutan untuk sayap pemuda Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM) yang dipimpin Syed Saddiq sekitar enam tahun lalu. PPBM sebelumnya dikomandoi oleh mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad.
Dalam kasus ini, Syed Saddiq awalnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali hukuman cambuk, dan hukuman denda 10 juta Ringgit (Rp 44,4 miliar) oleh Pengadilan Tinggi pada November 2023.
Eks menpora yang pernah viral karena ketampanannya itu, mengajukan banding dan pada 25 Juni lalu. Pengadilan Banding Malaysia kemudian secara bulat membebaskan Syed Saddiq dari segala dakwaan pidana. Putusan banding tersebut membatalkan vonis sebelumnya.
Namun, jaksa mengajukan banding kembali atas putusan bebas tersebut, sebelum akhirnya putusan terakhir dari Mahkamah Federal menolak banding jaksa dan memperkuat pembebasan Syed Saddiq.
(nvc/ita)






Komentar (0)