Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.
“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan pada hari Senin, Selasa atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin.
Adapun SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyampaikan kebijakan ini merupakan wujud komitmen Gubernur Pramono Anung untuk mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.
“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka yakni hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang,” ujar Chico.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.
Pengajuan izin dilakukan secara tertulis kepada atasan langsung, disertai bukti foto real-time yang jelas menampilkan wajah dan/atau badan melalui aplikasi timestamp yang disepakati (seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite).
Keterangan “mengantar anak hari pertama sekolah” akan diinput ke sistem absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing perangkat daerah.
Chico pun mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kesempatan ini secara bertanggung jawab dan profesional.
Pelaksanaan SE ini akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga: Dukung GAMAS, ayah antar anak hari pertama sekolah di Jaktim
Baca juga: Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Baca juga: Gerakan ayah antar anak sekolah simbol perubahan budaya pengasuhan
“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan pada hari Senin, Selasa atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin.
Adapun SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyampaikan kebijakan ini merupakan wujud komitmen Gubernur Pramono Anung untuk mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.
“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka yakni hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang,” ujar Chico.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.
Pengajuan izin dilakukan secara tertulis kepada atasan langsung, disertai bukti foto real-time yang jelas menampilkan wajah dan/atau badan melalui aplikasi timestamp yang disepakati (seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite).
Keterangan “mengantar anak hari pertama sekolah” akan diinput ke sistem absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing perangkat daerah.
Chico pun mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kesempatan ini secara bertanggung jawab dan profesional.
Pelaksanaan SE ini akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga: Dukung GAMAS, ayah antar anak hari pertama sekolah di Jaktim
Baca juga: Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Baca juga: Gerakan ayah antar anak sekolah simbol perubahan budaya pengasuhan






Komentar (0)