Garuda Indonesia Terapkan Aturan Bagasi Baru dengan Kapasitas hingga 64 Kilogram

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Garuda Indonesia memperkuat transformasi layanan melalui penerapan skema bagasi tercatat berbasis jumlah koli atau Piece Concept yang memberikan alokasi bagasi hingga 64 kilogram sesuai rute dan kelas penerbangan.

Aturan Baru Berlaku Mulai 1 September 2026

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal itu.

"Implementasi Piece Concept bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," ungkap Neil Raymond Mills.

Skema baru tersebut memberikan kepastian mengenai jumlah dan berat maksimum setiap koli bagasi tercatat serta menawarkan alokasi yang lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Penumpang dengan tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket meskipun jadwal perjalanan berlangsung setelah penerapan Piece Concept.

Penumpang Bisnis dan First Class Dapat Bagasi 64 Kilogram

Pada penerbangan domestik, penumpang kelas Ekonomi memperoleh satu koli bagasi tercatat dengan berat maksimum 23 kilogram.

Penumpang kelas Bisnis dan First Class pada rute domestik memperoleh dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram.

Pada penerbangan internasional, penumpang kelas Ekonomi mendapatkan dua koli dengan berat maksimum masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram.

Penumpang kelas Bisnis dan First Class pada rute internasional memperoleh dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD Yogyakarta terhadap Rekan KKN Masuk Tahap Penyelidikan
• 5 menit lalu
0
thumb
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda
• 7 jam lalu
0
thumb
Hafal Al-Qur’an, 176 Murid RHIS Diwisuda di Claro
• 3 jam lalu
0
thumb
Truk Diduga Rem Blong Hantam Motor dan Warung di Cirebon, Ibu dan Bayi Meninggal Dunia
• 55 menit lalu
0
thumb
Hari Pertama Masuk Sekolah, Lalin Halim Arah Cawang Macet
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.