Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan proses hukum yang dinilainya telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.

Mahfud menilai mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kondisi itu, menurut dia, berpotensi merusak sistem penegakan hukum apabila dibiarkan.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Senin (13/7).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu. Karena itu, ia menilai KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki dasar hukum untuk melakukan pengambilalihan perkara tersebut.

Menurut Mahfud, jika KPK menghadapi hambatan politik untuk mengambil alih perkara secara langsung, Presiden dapat mendorong lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya. Alasannya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini."

Mahfud mengatakan sikap tersebut tidak bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang selama ini ia pegang. Menurut dia, campur tangan Presiden hanya dimungkinkan selama perkara masih berada dalam ranah eksekutif dan belum memasuki proses peradilan.

“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini."

Sebelumnya, Mahfud mengkritik penanganan perkara tersebut karena yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi membuka celah hukum, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum status tersangkanya dialihkan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada penanganan satu perkara, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum dan tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia. Menurut Mahfud, pengambilalihan perkara oleh KPK menjadi langkah yang paling tepat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Haaland bilang Piala Dunia 2026 mengubah hidupnya
• 16 jam lalu
0
thumb
Alami Cedera di Bagian Mata Usai Kena Bola Padel, Desta: Ini Kesalahan Saya
• 6 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: Persaingan Merek China Memanas, Koleksi Mobil Haaland, dan Penjualan Bus Premium
• 8 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa USU yang Diduga Lecehkan Puluhan Korban Minta Maaf: Sungguh Menyesal
• 5 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Jakarta Utara Gelar Pasporia di CFD Sudirman
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.