JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan (eks) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Hal itu dilakukan setelah FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain FA, kebijakan serupa juga diberlakukan terhadap DR atau Don Ritto, yang turut berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Pencegahan Berlaku Selama 20 Hari
Direktur Jenderal Imigrasi Kemen Imipas, Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan terhadap kedua tersangka telah dilaksanakan sesuai permohonan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Ini Kata Lionel Scaloni
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7) dikutip dari Antara.
Menurut Hendarsam, langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR diberlakukan selama 20 hari.
Imigrasi Tegaskan Dukung Penegakan Hukum
Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum melalui pelaksanaan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat berwenang.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam.
Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan untuk memperkecil kemungkinan kedua tersangka meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- imigrasi indonesia
- cekal tersangka
- febrie adriansyah
- don ritto
- kasus korupsi
- pencucian uang






Komentar (0)