RUU HPI Diharap Dapat Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diharapkan dapat mengantisipasi hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks. RUU tersebut harus lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Harris Arthur Hedar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Harris mengatakan RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah  meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global.

"Oleh sebab itu, Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Harris, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Harris menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional.

“Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelas Harris.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” ujar dia.

Baca Juga :

3.643 Calon Advokat Jalani Ujian Profesi

Ilustrasi. Medcom

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Rekomendasi pertama ialah memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.

“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas dia.

Selanjutnya, kata dia, Peradi Profesional merekomendasikan adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Dia menilai hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI. 

“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tutur Yuhelson.

Yuhelson menyebut Peradi Profesional memberikan rekomendasi soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Dia melihat di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.

“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas Yuhelson.

Rekomendasi selanjutnya ialah tentang kerja sama peradilan internasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesional melihat ketentuan bantuan dari otoritas asing dan masih bersifat umum.

“Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” jelas Yuhelson.

Rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan perundang-undangan nasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesional melihat hubungan antara RUU dan berbagai UU sektoral belum dijelaskan secara komprehensif. 

“Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” beber Yuhelson.

Yuhelson menambahkan rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan konvensi internasional. Dalam pandangannya harmonisasi ini diperlukan guna mempertahankan hukum nasional demi kepentingan Indonesia. 

“Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” jelas Yuhelson.

Yuhelson juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam RUU HPI. Di dalam RUU maupun naskah akademik, belum ada tentang penguatan kapasitas kelembagaan. 

“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” ujar Yuhelson.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terkuak Sifat Asli Temon di Mata Mongol Stres, Tak Gengsi Barter Ilmu demi Belajar Stand Up Comedy
• 6 jam lalu
0
thumb
Orang tua perlu waspada beberapa tanda khas TBC anak
• 20 jam lalu
0
thumb
Selat Hormuz Kembali Ditutup: Alarm Geopolitik Baru dan Ancaman Keamanan Global
• 5 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Ungkap Pentingnya Berani Berubah dan Terus Belajar, Sebut Hidup Butuh Solusi
• 7 jam lalu
0
thumb
MPLS Surabaya 2026, Ning Ais Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.