JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus korupsi.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Hendarsam mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Melihat Kembali Pernyataan Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengatakan, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Desakan Penelusuran Aset Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi," kata dia.
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)