Sleman, tvOnenews.com - Minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus terus menunjukkan tren peningkatan.
Di tengah tingginya animo tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kanwil Kemenhaj) DI Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik keberangkatan haji secara ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Kemenhaj DIY, Silvia Rosetti mengatakan bahwa haji khusus menjadi salah satu pilihan masyarakat saat ini mengingat masa tunggunya yang relatif lebih singkat dibandingkan haji reguler.
Namun, kondisi tersebut juga membuka peluang munculnya praktik penyelenggaraan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Untuk haji khusus, peminatnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dari segi pelayanannya, haji khusus lebih bagus daripada haji reguler. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan keberangkatan haji di luar prosedural resmi," tutur Silvia seusai mengisi pembicara dalam acara pembukaan manasik haji khusus, Minggu (12/7/2026).
Ia pun menegaskan, calon jemaah haji khusus harus memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, masyarakat diminta memeriksa legalitas penyelenggara dan tidak mudah tergiur oleh promosi yang menawarkan biaya murah atau kepastian keberangkatan dalam waktu singkat.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah, juga bisa cepat berangkat. Kalau mau daftar dengan PIHK tentunya yang berizin, terakreditasi, dan punya track record yang baik. InsyaAllah PIHK khususnya di DIY semuanya bagus. Kami berkoordinasi intens dengan teman-teman di PIHK untuk pencegahan salah satunya haji nonprosedural ini," kata Silvia.
Menurutnya, praktik haji secara nonprosedural dapat menimbulkan berbagai risiko hingga pemberian sanksi bagi pelanggar. Adapun, sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji ilegal berupa pembayaran denda sebesar 20.000 Riyal atau setara sekitar Rp96 juta.
Untuk mengantisipasi praktik ilegal tersebut, Kanwil Kemenhaj DIY berkoordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Haji maupun pihak imigrasi dan bandara untuk memperketat pengecekan dokumen persyaratan, satu di antaranya visa.
Ke depan, Kanwil Kemenhaj DIY juga membuat tim satgas yang terdiri BKK Haji, Keimigrasian serta TNI/Polri. Mereka akan berjaga di Bandara sebagai pintu keberangkatan.





Komentar (0)